PT. Pantja Tunggal Knitting Mill Harus Bertanggung Jawab Atas Karyawan yang di PHK

SUARAJAVAINDO.COM, SEMARANG –
Medìasi yang di lakukan pihak PT. Pantja Tunggal Knitting Mill di kantor Polrestabes Semarang Jumat (19/3/2021) belum ada titik temu, pihak perusahaan tetap bertahan dengan berdalih bahwa perusahaan mengalami kerugian.

Pada prinsipnya para karyawan tetap pada pendiriannya bertahan dengan pesangon sesuai Undang undang tenaga kerja, “Kami berharap perusahaan PT. Pantja Tunggal Knitting Mill mau bertanggungjawab atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan terhadap ratusan pekerja di perusahasn tersebut, sehingga mereka kehilangan pekerjaan, dan uang pesangon sesuai anjuran Disnaker Kota Semarang” tutur Heru Budi Utoyo kuasa hukum ratusan karyawan korban PHK PT.Pantja Tunggal usai mediasi di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (19/3/2021)

Heru Budi Utoyo menambahkan, merupakan hak pekerja yang semestinya diberikan kepada setiap pekerja ter PHK. “Terkait mekanisme pembayarannya bisa dibicarakan, namun jangan mengurangi hak yang seharusnya diterima oleh pekerja” terangnya.

“Untuk selanjutnya, kami akan koordinasikan lagi kepada kawan kawan pekerja yang ter PHK, hingga saat ini masih menunggu kepastian pembayaran pesangon dari perusahaan” pungkasnya.

Viosari / Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *