Bappeda Rembang Akan Bantu Percepat Status dan Penggunaan Waduk Panohan

REMBANG, SUARA JAVAINDO – (19/03/2021) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rembang akan lakukan koordinasi dengan Sekda Rembang Rembang untuk merapat dan konsultasi ke Bupati Rembang perihal status kegunaan Waduk Panohan. Jum’at (06/03).

Ketua Bappeda Rembang Dwi Wahyuni Hariyanti menjelaskan saat menerima kunjungan Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso Beserta jajarannya diruang kerjanya ,bahwa pada prinsipnya Bappeda akan membantu sepenuhnya agar bisa segara ada titik temu untuk statusnya. Kami akan menggandeng Sekretaris Daerah Rembang untuk segera menghadap Bupati Rembang untuk menyampaikan permasalahan dan juga keinginan yang kuat dari masyarakat Desa Panohan Kecamatan Gunem yang ingin segera tuntas masalah statusnya. “jelas Dwi Wahyuni.

Sesuai dengan regulasinya bahwa setelah selesai Pembangunannya Waduk Panohan belum diserahkan kepada Pemkab Rembang. karena kita baru memperbaiki lagi administrasi yang kita ajukan ke Kementrian LHK di jakarta. untuk Waduk Panohan tahun ini kita akan kawal agar statusnya jelas dan segera bisa dimanfaatkan oleh masayarakat sekitar desa Panohan,” ujar dia.

Permasalahan di waduk Panohan kita akan coba selesaikan untuk pembayaran ganti rugi tegakan jati dari Perhutani yang diajukan sekitar 5,3 Milyar. kami akan mencoba untuk menyampaikan dengan Bupati Rembang H. Abdul Hafizd bersama dengan DPRD Kabupaten Rembang dan Perhutani. kalau bisa ditawar kami ingin keringanan dalam pengajuan ganti rugi papar, Dwi Wahyuni.

untuk menggerakkan geliat wisata dimasa pandemi ini Bappeda juga akan berkordinasi dengan Dinbudpar kabupaten Rembang untuk bisa membantu Masyarakat desa Panohan dalam membuka wisata rintisan sementara pemkab akan mengurus status Waduk Panohan dengan Perhutani dan BBWS Pemali Juana ,”tambahnya.

Administratur Perhutani KPH Mantingan Widodo Budi Santoso mengatakan, Perhutani akan sepenuhnya mendukung program kerja yang diajukan oleh Masyarakat desa Panohan. Berkenaan dengan penggunaan tanah kawasan hutan yang melekat di Waduk Panohan. lewat kerjasama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan dan Bumdesnya. untuk rencana dari desa yang mau membuka wisata alam maupun religi di panohan cukup menjanjikan. namun untuk keringanan pembayaran ganti rugi itu bukan kewenangan kami,” terangnya.

( Sigit )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *