Jepara  

Keberadaan PLTU Tanjung Jati. B Tubanan, Menimbulkan Masalah Multi Demensi Sosial di Jepara.

SUARAJAVAINDO.COM, JEPARA – Kamis (25/03/2021). Masyarakat Jepara disuguhi kejadian yang mengagetkan tentang adanya lelang besi scrab yang dilakukan oleh PT. PLN UIKTJB Tanjung Jati B Jepara. Dengan PT. BGR Logistics (PT. Bhanda Graha Reksa Persero) Yang Beralamat di kantor pusat Jln. Kali besar timur 5-7 Jakarta.

Tentang Lelang penjualan limbah besi scrab ini, uangnya kemana? Masuk kas negara atau kemana? jika masuk ke kas daerah mestinya masuk kategori pendapat bukan pajak, bolehkah kabupaten menerima ini ? Menjadi pertanyaan warga Jepara.

Sebelum besi scrab itu dikeluarkan, sudah diadakan Sosialisasi ke 5 desa penyangga PLTU TJB, Desa Tubanan, Kaliaman, Bondo, Kancilan dan Wedelan dengan menyalurkan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Lewat Muspika Kecamatan dana CSR di terima oleh Petinggi petinggi masing-masing Desa, desa Tubanan 50 Juta, sedangkan desa Bondo, Kaliaman, Kancilan dan Wedelan 30 jutaan.

Saat pengangkutan scrab dan dikawal oleh aparat masih dihadang oleh sekelompok pemuda. Dan bahkan sempat terjadi ketegangan dengan kelompok pemuda, hal ini tidak satu dua kali dan sering terjadi seperti itu. Sedangkan warga yang lainnya hanya menjadi penonton dengan menanggung segala akibat, kerusakan Jalan karena kapasitas tonase melebihi muatan.

Dan anehnya, jelas itu pelanggaran hukum. Kena apa aparat keamanan berani melakukan pengamanan dan pengawalan? Padahal kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan diskresi. Ada apa ini? Padahal pengangkutan limbah PLTU itu menimbulkan kerusakan infrastrutur dan permasalahan sosial yang ditimbulkan.

Salah satu warga berinisial IS mengatakan, sering terjadi ditanjakan Jalan Wahid Hasyim, dekat, dengan Tugu Pekeng atau yang sekarang di sebut Tugu Adipura. tanjakan ini sebetulnya sangat riskan dan berisiko kalau dilalui oleh armada bermuatan berat. Anehnya pihak Dishub dan Satlantas Polres Jepara, tidak merespon, sampai saat ini.

Kendaraan bermuatan limbah PLTU Jepara jika tercecer di sepanjang jalan, amankah bagi warga masyarakat..?”Sebab limbah tersebut masuk kategori jenis limbah B3(Bahan Berbahaya Beracun)”.beber warga yang berdomisili di Mulyoharjo Jepara.

Contohnya, menurut MKS,warga Pekeng itu menerangkan.peraturan pemerintah pada Jalan Kelas III B.Jalan Kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 1200 mm, dan berat maksimalnya 8 ton, dalam peraturan tersebut jelas di sebutkan,juga ada Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2016 Pasal 50 angka 3 huruf B Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan lebar paling besar 2,10 (dua koma sepuluh) meter, panjang paling besar 9 (sembilan) meter, tinggi paling besar 3,50 (tiga koma lima puluh) meter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

Sambungnya lagi. apabila terjadi pelanggaran dalam BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 66 Ayat 1
setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (6) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sementara Perda di Kabupaten Jepara juga di buat untuk di langgar. Dalam PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2011-2031 isi dan bunyi nya sesuai Pasal 43 Kawasan strategis untuk pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b meliputi: a. Kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Kembang, Mlonggo dan Bangsri.

Berkaitan dengan Muatan limbah PLTU dalam Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2014, tentang Angkutan Jalan Pasal 63 Angka 2 Huruf c. Angkutan Barang Berbahaya tidak di perlukan pengawasan dan sesuai Pasal 88 Ijin penyelenggaraan angkutan barang khusus, bisa memperoleh ijin rekomendasi dari kepala lembaga pemerintah dan di atur dalam Pasal 120 Angka 1 Masyarakat berhak ikut berperan serta dalam penyelenggaraan angkutan jalan, dalam fungsi pengawasan aktivitas operasi PLTU yang menghasilkan limbah yang dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) dalam jumlah yang banyak setiap hari dan menjadi permasalahan yang belum terselesaikan sampai saat ini,”ungkap MKS menunjukan peraturan di buat oleh pemerintah di langgar sendiri oleh oknum penyelenggara pemerintah jepara.

Disinilah peran warga masyarakat. Khusus LSM untuk bisa berperan aktif dalam mengingatkan peran yudikatif untuk menegak Peraturan Perundang-undangan. LSM atau NGO. Jepara sekarang sedang diuji banyak masyalah sosial yang gamang tersorot, sehingga kondisi sosial seperti biasa-biasa saja tanpa aksi nyata.

NGO, Jepara masih menerapkan kerja konfensional, yaitu hanya teriak-teriak dimedsos, teriak dijalanan, Apa kerja ini tidak perlu? Perlu juga akan tetapi melihat sekarang. NGO, Luar daerah sudah maju dengan melakukan aksinya Net Working System, sehingga kerjanya lebih profisional, efektif dan tepat tujuannya. Untuk itu mari kita benahi kerja LSM kita agar berguna untuk masyarakat Jepara. Ujarnya.

Penulis : Purnomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *