Perusahaan Raksasa PT. Pantja Tunggal Diduga PHK Karyawan Tanpa Pesangon

SUARAJAVAINDO.COM, SEMARANG – Managemen PT. Panca Tunggal yang berada di Jalan Emputantular 67 dan Jalan. Simongan No 89 Kota Semarang Jawa Tengah merupakan perusahaan Raksasa di bidang Garmen, tapi sangat di sayangkan managemennya terkesan amburadul. Hanya gara gara mogok satu hari 900 buruh di berhentikan

Menurut sumber dari KSPN kuasa hukum Karyawan yang enggan disebut namanya mengatakan,”Padahal mereka mogok kerja hanya satu hari, tanggal jumat 29 April 2020, senin, 4 mei mereka mau masuk tapi sudah dihadang oleh puluhan Polisi Antihuru hara lengkap dengan membawa senjata laras panjang, hampir mirip dengan kejadian penangkapan teroris, karyawan tidak boleh masuk lantas para karyawan di PHK sepihak” katanya pada wartawan di rumahnya, senin 8/3/2021.

Berbagai upaya hukum di lakukan oleh 900 karyawan melalui kuasa hukum dari FKSPN (Federasi Kesatuan Serikakat Pekerja Nasional) 900 karyawan berharap mereka bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan UU Tenaga Kerja No 13 tahun 2003 pasal 156.

KSPN tidak akan diam saja akan terus berupaya demi 900 karyawan yang di PHK sepihak, dengan melaporkan perusahaan ke disnaker kota.

“Upaya hukum tetap kami lakukan bahkan sudah kami laporka ke Disnaker bahkan sampai ke Polrestabes, hingga terjadi mediasi berulangkali tetap tidak membuahkan hasil, “Tuntutan awal 100 persen dari karyawan tapi pihak perusahaan hanya menawarkan 25 persen” ujar sumber KSPN tersebut.

Masih menurut sumber pihak perusahaan seharusnya memberikan kepada karyawan yang di PHK yaitu meliputi Pesangon, penghargaan dan 15 persen Penggantian Hak karyawan sesuai UU no 13 tahun 2003 pasal 156. Namun ternyata yang diberikan hanya pesangon dan penghargaan sebesar 25 persen. Sedangkan hak penggantian karyawan sebesar 15 persen tidak di berikan” ungkapnya.

Perusahaan Ngotot Menang menangan

“Mediasi bulan mei 2020, Upayakan non legitilasi, yaitu meminta bantuan dari pihak Polrestabes untuk di mediasi, tetapi perusahaan tetap ngotot mau menangnya sendiri hanya mau memberi 25 persen yang tidak sesuai dari total ketentuan UU No. 13 Tahun 2003. Pasal 156 terkait pesangon” papar sumber KSPN.

Di singgung lamanya Proses menurut Anang Wakil ketua KSPN karena data administrasi yang berubah rubah, “Banyak buruh yang mau menerima apa yang di tawarkan oleh Perusahaan tanpa laporan dari kami sehingga data berubah, dan berapa yang sudah menerima Perusahaan tidak mau memberikan data karyawan yang sudah mau menerima tanpa alasan yang jelas” pungkasnya.

Dodit Manager HRD PT. Panca Tunggal saat di konfirmasi melalui sellulernya mengatakan bahwa semua sudah di jelaskan, “Semua sudah kami jelaskan saat mediasi di Disnaker.
Silahkaan hub Bp. Sugiyono (Mediator).
Terima kasih” jawabnya.

(Viosari / Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *