Kasus Penipuan Berkedok Pengurusan Ijin Yang Merugikan Pemilik CV. Utomo Mulai Disidangkan

SUARAJAVAINDO.COM, SALATIGA – menyambung pemberitaan sebelumnya terkait tidak pidana yang di lakukan oleh Vian Candra Prastika Aji (30) yang merugikan pengembang perumahan Eko Yudho Utomo (55) yang nominalnya mencapai lebih dari 1 Milyar kini kasusnya telah ditangani oleh Kejaksaan negeri Salatiga.

Vian adalah terdakwa penipuan berkedok pengurusan ijin.
Kasus ini bermula ketika Eko Yudho Utomo meminta bantuan kepada Vian atas pengurusan perijinan pembangunan perumahan miliknya.

Korban sendiri mulannya percaya dengan terdakwa, yang menjanjikan bisa menguruskan perijinan perumahan yang akan di bangun oleh CV. Utomo miliknya yang berkantor di jl. Sinoman Tempel No.9 Kota Salatiga.

Lahan milik korban dengan luas 1,8 hektar di Desa Ploso Kec. Pabelan Kab. Semarang ini rencananya akan dibangun 129 unit perumahan.

Dengan modal kepercayaan, korban memberikan sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perijinan perumahan yang ingin di bangun korban.

Korban mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan yang terdakwa minta, hingga korban mentrasfer beberapa kali di nomor rekening terdakwa hingga nominalnya mencapai 1 milyar lebih.

Karena merasa sudah membayar dan perijinannya belum keluar, korban meminta kepada staffnya untuk mempertanyakan dan mengecek di Dinas Perijinan Kab. Semarang dan hasilnya dokumen pengurusan ijin perumahan tersebut tidak ada yang masuk di dinas perijinan/DPMPTSP Kab. Semarang.

Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Salatiga. Terdakwa dan barang bukti sudah diamankan oleh petugas dan saat ini terdakwa berada di rutan kelas 2a Salatiga.

Dalam sidang on line dalam kasus perkara nmr 11/Pid.B/2021/PN slt yang di laksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Salatiga pada hari Selasa 9 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 Wib, korban yang di dampingi Kuasa Hukumnya Benny A. Kailola, SH. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Grahita Fidianto, SH menghadirkan 6 orang saksi yaitu Eko Yudho Utomo, Mrih Tri Hastuti, Eko Niryogo, Didik Setyawan, Muhlis Ali A, dan Wolterus Tri Murwoto untuk di mintai keterangan dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan saksi korban dalam kasus tersebut, melalui percakapan Wa antara Korban dan terdakwa ada pejabat yaitu KaKan BPN Kab. Semarang yang meminta sejumlah uang untuk biaya proses.

Harapan saksi korban agar pejabat yang di catut namanya dalam kasus tersebut bisa di klarifikasi dan apakah benar melalui terdakwa Vian pejabat KaKan BPN tersebut meminta uang 50 juta untuk biaya proses pengurusan ijin di BPN Kab. Semarang kepada korban.

Setelah seluruh saksi selesai memberikan keterangan dalam persidangan, Hakim bertanya kepada terdakwa apakah keterangan dari saksi-saksi benar, terdakwa membenarkan semua keterangan dari saksi-saksi.

Dalam sidang online tersebut di laksanakan di 3 tempat berbeda di PN Salatiga, Kejaksaan Negeri Salatiga, dan Rutan Kelas 2A Salatiga.

Di Pengadilan Negeri Salatiga Majelis Hakim dipimpin Ketua Bambang Trikoro, SH.M.Hum, anggota Ari Listyanti, SH,MH, dan Yefri Bimusu, SH.

Di Kejaksaan Negeri Salatiga hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Grahita Fidianto, SH. para saksi, korban dan Kuasa Hukum korban

Dari dalam Rutan Kelas 2A Salatiga terdakwa melalui sidang on line didampingi Penasehat Hukumnya.

Akibat perbuatan nekatnya Terdakwa akan di jerat oleh undang-undang KUHP pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Nang/Vio/WIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *