Blora  

Aktifis Pejalan Kaki Turun Gunung

SUARAJAVAINDO.COM, BLORA -Aktivis pejalan kaki asal Blora, melakukan aksi jalan mundur sepanjang 2,6 kilometer, Aksi jalan mundur dilakukan mulai dari Kantor Pemkab Blora menuju Kantor inspektorat, PMd dan finish di DPRD Blora, Rabu 17 Maret 2020

Aksi aktivis bernama Lilik Yuliantoro ini dilakukan mulai di depan kantor PEMKAB Blora, menuju ke kantor
INSPEKTORAT, PMD dan berakhir di kantor DPRD. Sambil menggendong sebuah tas bertuliskan ‘Aksi Jalan Mundur’ Lilik melakukan aksinya tanpa menggunakan alas kaki.

Kepada wartawan, Lilik mengungkapkan aksinya dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas penyelenggaraan rekrutmen perangkat desa di tahun ini, Lilik meminta seluruh penyelenggara bertugas secara profesional dan adil,”ungkapnya

“Ini bentuk keprihatinan kami dengan situasi rekrutmen perangkat desa di Blora, Kami dukung pelaksaan rekrutmen parades yang bersih. Inspektorat dan pmd harus bekerja profesional dan saya akan dukung itu,”ucapnya

Sementara itu, Kepala inspektorat Kunto aji,sembari memberikan minum Lilik, berkomitmen akan bekerja secara profesional dalam menangani setiap permasalahan rekrutmen perangkat desa. “Kita sudah berkomitmen akan bekerja profesional,dan jika nanti adanya pelanggaran kami siap menerima aduan”

Terpisah, melalui selular WhatsAppnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto menjelaskan bahwa Itu bagian dari ekspresi Mas Lilik sebagai aktivis.

“Mas Lilik kan sudah sering aksi, Pengisian perangkat desa sedang berjalan. Ada yang sudah selesai. Ada yang belum,” kata Siswanto

Dewan akan minta laporan PMD terkait Rekruitmen perangkat Desa, sebab PMD kan pembina Pengisian Perangkat desa di Kabupaten Blora.

“PMD kan pembina Pengisian Perangkat desa dan Camat selaku pengawas,” pungkasnya

Dalam aksi ini Lilik Yuliantoro melakukan Jalan Kaki Mundur sambil menyampaikan Empat tuntutan yakni:

  1. Menuntut proses hukum tentang pelanggaran yang terjadi pada saat proses rekruitmen dan mutasi perangkat desa se-kabupaten Blora
  2. Meminta agar adanya keterbukaan publik tentang rekruitmen perangkat Desa, agar tidak terjadi lagi hak rakyat yang dikebiri.
  3. Meminta  Kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum, proses semua yang terjadi berdasarkan hukum dan undang undang yang berlaku.
  4. Meminta kepada pemerintah Kabupaten Blora untuk diulang nya semua proses rekruitmen dan mutasi perangkat Desa agar terciptanya pemerintahan yang bersih dimulai dari bawah ( pemerintahan Desa),”tutup

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *