Daerah  

APARATUR TATA PEMERINTAHAN DESA BANYAK YANG KURANG PAHAM REGULASINYA ?

SUARAJAVAINDO.COM- PATI -Dalam hal pengelolaan tata pemerintahan Desa banyak sekali hal yang sering dilakukan oknum perangkat Desa, seperti apa yang disampaikan oleh Andy Maulana sebagai Konsultan Tata Pemerintahan dan Kebijakan Publik RI saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Jumat (06/03/2021).

Senada dengan itu pula dalam hal pelaksanaannya Andy memaparkan diantaranya adalah : pertama, yakni membuat rancangan anggaran di atas harga pasar. Kedua, mengklaim pembangunan fisik yang dibangun dengan dana proyek lain sebagai proyek dana desa. Ketiga, meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Kempat, pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan/kabupaten. Kelima yakni penggelembungan honor perangkat desa dan alat tulis kantor. Keenam, memungut pajak atau restribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Ketujuh, permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa. Kedelapan, yakni membuat proyek fiktif yang dananya dibebankan ke dana desa.

Atas adanya ketidakpahaman prosedur dan regulasinya, banyak sekali tindakan penyelewengan dana desa, tambah Andy juga mengatakan, bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Polri harus segera melakukan penyidikan secara langsung jika terdapat adanya aduan dari masyarakat khususnya terkait kasus di Desa. Untuk itu, Aparat Kepolisian sedapat mungkin menekan angka penyelewengan ini dengan pengawasan untuk pencegahan dan penindakan untuk memberikan efek jera bagi oknum dan para pelakunya.

“Peran Polri di sini sangat jelas, yakni membuat jangan sampai ada penyelewengan. Dengan dilibatkannya para Bhabinkamtibmas yang bekerja sama dengan Babinsa,” ujarnya dalam pertemuan dan kunjungan para jurnalis dan awak media di Desa Kebolampang Kecamatan Winong Kabupaten Pati, dengan memaparkan tentang Tujuan dalam Tata Kelola Pemerintah Desa untuk Membangun Kemandirian Desa.

(Andhi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *