DEMAK – SUARA JAVAINDO, (28/01/2025). Aktivis Badan Pusat Bantuan Hukum LIDIKKRIMSUS RI DEMAK mendapatkan aduan adanya oknum perangkat Desa Jetaksari, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.
Alasannya, oknum perangkat desa tersebut diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
Berdasarkan aduan dan informasi investigasi lapangan menyampaikan pada 2021 kouta program PTSL di Desa Jetaksari sekitar 1500 sertifikat dan Hal tersebut rupanya berusaha dimanfaatkan oleh Oknum Perangkat Desa Jetaksari berinisial N.
Oknum perangkat desa tersebut meminta uang kepada Panitia dengan dalih yang tidak jelas yang bisa di katakan mulai angka 20jt , 35jt dan sampai 45jt selama adanya program pengurusan sertifikat tanah tersebut
Berdasarkan informasi tarif yang dikenakan mulai dari Rp 500 ribu per bidang tanah.
“Kalau dihitung total nominal pungli yang dilakukan oleh oknum itu jumlahnya mencapai Rp 100 juta. perhitungan kasar,” .
“Terkait program PTSL, kasusnya tidak hanya pungli, tetapi juga adanya campur tangan Oknum Perangkat Desa tersebut sudah sering dan selalu begitu ,” jelasnya salah satu warga yang kita temui
Pengakuan yang sama juga dilontarkan, salah seorang Panitia Program PTSL 2021 tersebut , warga Desa Jetaksari, dan secara spesifik memberikan informasi.sebagai salah satu narasumber kami akan selalu mendampingi para pihak yang sudah tegak lurus dalam hal informasi ungkap Ketua PBH.LIDIKKRIMSUSRI DEMAK .
(Bintang)