GROBOGAN, SUARAJAVAINDO.#COM-Muncul adanya kejanggalan dari berbagai kalangan warga masyarakat di Desa Waru Karanganyar Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan terkait adanya hak upah tanah bengkok yang diterima dan di garap Sekretaris Desa (Sekdes) Waru Karanganyar ada dugaan tidak sesuai apa yang sudah di jalankan oleh Pemdes sebelumnya dan di sinyalir kuat ada dugaan rekayasa dari berbagai pihak.
Tentunya perihal informasi kabar seperti ini pastinya banyak menjadikan persepsi negatif dan menimbulkan pertanyaan juga bahkan obrolan di warga masyarakat setempat, isu santer menjadikan obrolan, gunjingan baik segi positif maupun negatif adanya perubahan letak hak tanah bengkok Sekdes baru setelah resmi dilantik di bulan 23 Juni-2023.
menurut beberapa sumber,baik dari warga masyarakat saat kami awak media mencoba menggali informasi dari berbagai sumber terkait kabar berita adanya lahan tanah hak upah tanah bengkok Sekdes beralih tempat yang juga berlokasi di tanah milik Desa.Dari beberapa penjelasan warga ada yang mengatakan, tentunya dengan logat keluguan,” Ngeten lho mas bengkok,e Pak Carik Ket rumiyen sak ngertose Kulo nggih teng ler mriko pak (begini lho mas setahu saya bengkok Sekdes dari dulu di sebelah Utara) masuk dusun sugihan.justru anehnya saat ini baru mencuat kabar bahwa bengkok Sekdes beralih tempat di dusun Waru Kidul, padahal tanah bengkok yang di garap Sekdes saat ini dulunya merupakan tanah lelangan desa yang harga jualnya cukup lumayan tinggi juga banyak di minati warga,namun setelah lahan tanah khas desa tersebut menjadi hak sebagai upah bengkok Sekdes tentunya mengurangi hasil pemasukan PAD yang dihasilkan dari kegiatan lelang tiap tahunnya,berbeda dengan tanah bengkok Sekdes yang berada di Dusun Sugihan lokasi tersebut harganya jauh dengan lokasi bengkok yang di garap Sekdes saat ini.
Saat kami menanyakan hal yang sama dari perangkat desa saat berada di kantor desa,bahwa setahu mereka untuk hak bengkok Sekdes dari dulu di sebelah utara.jelas salah satu perangkat yang enggan di sebut namanya
Dalam pembagian tanah bengkok untuk Sekretaris Desa (Sekdes) seharusnya sudah di atur dalam peraturan desa (Perdes) di setiap masing-masing Desa sebagai dasar hukum yang mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan dan aset desa termasuk tanah bengkok desa dimana disitu menjelaskan hak dan kewajiban sekdes maupun Perangkat Desa ,Kepala Desa terkait pengelolaan tanah bengkok karena merupakan salah satu bentuk transparansi dan Akuntabilitas,apapun juga pentingnya Perdes adalah pengelolaan tanah bengkok menjadi teratur dan tidak rawan penyimpangan.
Menanggapi adanya informasi kabar berita terkait adanya hak tanah bengkok Sekdes Desa Waru Karanganyar Kecamatan Purwodadi yang beralih tempat lokasi dari awalnya menggarap bengkok lama dan sekarang beralih ke bengkok yang baru,tentunya ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat Desa Waru Karanganyar terkait Hak upah bengkok Sekdes diduga tidak sesuai regulasi aturan yang ada,tentunya kami awak media mencoba untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi keberadaan kebenaran informasi tersebut.
Saat di temui oleh awak media pada Hari Jum,at,25-7-2025 di Kantor Desa Sekdes Waru Karanganyar(Arif Nur Cahya) menyampaikan terkait informasi tersebut,bahwa tanah hak bengkok Sekdes saat ini benar beralih tempat di wilayah tanah kas lelang desa di dusun waru kidul (selatan) dan bukan di sebelah Utara seperti sekdes-Sekdes sebelumnya,ya memang betul mas dan itupun perlu saya perjelas bahwa atas hak upah bengkok Sekdes sudah masuk di Perdeskan dan tercatat saat kami menerima SK di bulan Juni 2023 sesuai dengan luasannya 5 hektar, juga perlu saya jelaskan dan sampaikan, bahwa sebelum Kepala Desa Pak Marto meninggal dunia saya sudah ada pembicaraan tersendiri dengan Pak Kades Marto Almarhum dan sesuai penyampaian Kades waktu itu untuk bengkok Sekdes di alihkan di tanah milik desa di sebelah selatan.Jelas Arif
Dengan adanya kabar dan berita seperti ini saya harap warga masyarakat Desa Waru Karanganyar jangan bersepikulasi sendiri dan jangan termakan isu yang belum tentu kebenarannya,jika belum tau persis kabar kebenarannya,lebih baik datang kekantor ataupun datang ke rumah atau menanyakan langsung ke Pemdes atau saya sendiri biar tidak ada kesimpang siuran yang akhirnya justru membuat kabar berita hoax di masyarakat serta menimbulkan persepsi negatif di publik. Perlu saya sampaikan kepada warga masyarakat Desa Waru Karanganyar bahwa saat ini Pemdes sudah ada Pejabat pengganti sementara (PJs) Kepala Desa ,jadi mengenai informasi bahwa Sekdes dalam mengambil keputusan atau administrasi semau dilakukan seenaknya sendiri itu juga tidak benar,kami Pemdes ada aturan yang mengikat dan Pemdes selalu melakukan koordinasi baik internal maupun dengan pihak kecamatan kabupaten juga dengan siapapun terkait dengan Pemerintahan maupun dengan Desa dan kami siap menerima saran kritik masukan yang membangun.Pungkas Sekdes
Menanggapi jawaban dan tanggapan baik dari warga, perangkat desa maupun dari Sekretaris Desa (Sekdes) sendiri tentunya masih banyak pihak -pihak yang harus di konfirmasi kembali untuk keberimbangan dan kebenaran kefalitan mengenai keabsahan hak upah tanah bengkok Sekdes Waru Karanganyar.
Pewarta:GN