Utama  

Bengkel CV. Dymerdi Digugat Konsumen Akibat Dugaan Kelalaian

 

PEKANBARU – SUARA JAVAINDO, Seorang konsumen berinisial WN resmi menggugat Bengkel Mobil CV. Dymerdi beralamat Jalan Yos Sudarso Nomor 185, Rumbai, Pekanbaru , ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru. Gugatan ini dibuat setelah mobil Toyota Harrier BM 1898 LO milik WN mengalami berbagai kerusakan pasca perbaikan yang dilakukan mikanik bengkel tersebut.

Kasus ini bermula pada 18 September 2024 , ketika WN membawa mobilnya ke Bengkel CV. Dymerdi yang beralamat Jalan Yos Sudarso No 185, Rumbai Pekanbaru. Mobil tersebut hanya mengalami kebocoran oli bawah mesin menjadi alasan perbaikan utama. Awalnya pihak bengkel mengira biaya perbaikan berkisar Rp3,5 juta hingga Rp 3,7 juta dengan estimasi pengerjaan selama satu minggu.

Namun, di tengah proses perbaikan, WN diberitahu bahwa jumlah oli yang harus diganti mencapai 12 liter yang tidak disebutkan sejak awal. Akibatnya pelanggan merasa tidak berkenan, karena biaya tambahan dikeluarkan menjadi lebih besar dari perkirakan awalnya.

Perbaikan Molor, Kerusakan Baru Muncul.

Meskipun perbaikan janji selesai dalam satu minggu, pada kenyataannya, mobil baru dikembalikan hampir tiga bulan kemudian. Saat kendaraan diterima kembali WN, sejumlah kerusakan baru ditemukan seperti, AC tidak lagi berfungsi, padahal sebelumnya dingin, Gigi 3 dan 4 mengalami selip, sementara sebelumnya berfungsi normal, Indikator oli dan mesin terus menyala di dashboard mobil Kode error “READ DTC (Timing Over Retarded)” muncul menandakan adanya masalah pada sistem mesin.

Melihat kondisi tersebut, WN langsung mengajukan komplain ke pihak bengkel berinisial ET. Namun mereka berdalih kerusakan terjadi akibat usia kendaraan serta menumpuknya kerak oli yang menyumbat pompa oli.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, kemudian berkonsultasi dengan ahli permesinan Toyota. Menurut ahli yang dimintai pendapatnya, kerusakan yang dialami mobil kemungkinan besar disebabkan oleh kesalahan dalam proses pembongkaran dan pemasangan kembali mesin.

Dijelaskan bahwa jika perakitan standar tidak dilakukan dengan benar, maka sistem ECU (Electronic Control Unit) dapat terganggu, sehingga menyebabkan malfungsi pada berbagai komponen kendaraan.

Kerugian Hingga Rp110 Juta, Gugatan Diajukan ke BPSK.

Akibat peristiwa ini, WN mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Selain harus membayar biaya perbaikan tambahan, mobilnya tidak dapat digunakan selama 80 hari, sehingga ia terpaksa menyewa mobil pengganti dengan tarif Rp500.000 per hari .

Jika diakumulasi, total kerugian yang diderita WN mencapai Rp110 juta, terdiri dari: Rp70 juta untuk biaya perbaikan tambahan Rp 40 juta untuk biaya sewa mobil pengganti.

Merasa dirugikan, WN melalui kuasa hukumnya, Alimin Nababan, SH , mengajukan gugatan ke BPSK Kota Pekanbaru pada tanggal 20 Desember 2024 dengan nomor perkara : 13/BPSK/XII/2024.PKU.

Gugatan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 7 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menipu konsumen.

“Sebagai pelaku usaha, mereka seharusnya memberikan informasi yang transparan sejak awal. Faktanya, informasi yang diberikan justru berubah-ubah, dan perbaikan malah menimbulkan lebih banyak masalah bagi kendaraan klien kami,” ujar Alimin dalam konferensi.

Sidang Berlangsung Enam Kali, Putusan Dijadwalkan 18 Februari 2025.

Persidangan kasus ini telah berlangsung sebanyak enam kali, dengan sidang pertama digelar pada 24 Desember 2024 dan sidang terakhir pada 11 Februari 2025. Dalam sidang terakhir, pihak tergugat tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Majelis BPSK Pekanbaru dijadwalkan akan menjatuhkan putusan pada tanggal 18 Februari 2025. Seusai konferensi terakhir, melalui kuasa hukumnya berharap agar keputusan yang diambil nantinya bersifat adil dan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen lain.

“Kami berharap keputusan BPSK akan mencerminkan rasa keadilan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam memberikan layanan kepada konsumen,” tegas Alimin.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab .

Apapun keputusan yang akan diberikan oleh Majelis BPSK nantinya, kasus ini telah menunjukkan bahwa hak-hak konsumen harus tetap dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (G.Z)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *