Beraksi Di 16 TKP Berbeda, Akhirnya Seorang Pemuda Spesialis Pencuri Kambing Di Ringkus

SUARAJAVAINDO, BLORA – Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RDS, (19) salah satu warga desa Getas Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Sabtu, (20/03/2021) kemarin. RDS diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian hewan kambing.

Pemuda asal kecamatan Cepu ini diamankan petugas saat akan menjual seekor kambing hasil curiannya di Pasar Hewan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Suhartono, (52) seorang warga Kelurahan Balun RT 01/07 Kecamatan Cepu.

“Awalnya Pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul Pkl 09.00 wib korban mengembala 5 (lima) ekor hewan ternak berupa kambing di pekarangan belakang rumah dan pada pukul 11.30 wib korban meninggalkan kambing kambing tersebut dan pergi ke Masjid untuk sholat Jum’at,” ungkap Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana. Minggu, (21/03/2021).

AKP Agus Budiana melanjutkan bahwa sekira pukul 12.45 wib korban pulang dari masjid dan melihat 1 (satu) ekor kambing jantan jenis garut dengan ciri ciri warna bulu badan putih bulu muka hitam bertanduk hitam yang awalnya berada di pekarangan telah hilang.

“Korban dibantu keluarganya sempat mencari kambing yang hilang di sekitar pekarangan rumah, serta menanyakan kepada tetangga perihal keberadaan kambingnya, namun demikian tidak diketemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,” tandas AKP Agus Budiana.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan,SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Sabtu, (20/03/2021) pukul 07.00 wib tersangka diamankan saat akan menjual kambing hasil curiannya di pasar hewan Kalitidu Bojonegoro Jawa Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah :

  • 1 Unit SPM honda Astrea Grand Nopol K-4048-DY  beserta STNK dan BPKB nya.
  • 1 buah tombong(keranjang terbuat dari anyaman bambu)
  • 1 buah sabit bergagang kayu
  • 1 buah sak/karung berwana orange.
  • 1 ekor kambing jantan jenis Garut  warna putih kepala hitam

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” beber Kapolsek Cepu.

Mencengangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku yang masih berusia 19 tahun ini mengaku telah beraksi di 16 TKP yang berbeda, yaitu diwilayah kecamatan Cepu dan Kedungtuban Kabupaten Blora, Jawa Tengah serta di kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Kepada warga Kapolsek AKP Agus Budiana berpesan agar hati hati dan waspada saat menggembala kambing, agar selalu dipantau dan jangan ditinggalkan tanpa pengawasan. “Belajar dari kejadian tersebut, kami imbau kepada warga agar selalu waspada. Saat menggembala kambing harus dijaga dan diawasi agar tidak terjadi kejadian serupa,” pungkas Kapolsek AKP Agus Budiana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *