Suarajavaindo.com. -REMBANG – Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di area tambang PT Semen Indonesia Gresik (SIG) Pabrik Rembang.
Mereka kecewa lantaran adanya keputusan pembukaan sementara blokade jalan produktif pertambangan di area pabrik oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo.
“Kami kecewa atas sikap ini, pembukaan blokade seharusnya tidak dilakukan. Persoalan ini sudah masuk ranah pengadilan, seharusnya yang berhak memutuskan adalah pengadilan. Kedua belah pihak seharusnya bisa sama-sama menghormati,” kata salah satu tokoh masyarakat Desa Tegaldowo, Joko Prianto kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).
Atas dasar itu, Joko mengatakan, pihaknya bersama warga akan kembali melakukan aksi blokade jalan tambang di area pabrik semen secara besar-besaran. Ia menilai, pembukaan blokade jalan tambang ini sangat merendahkan martabat warga Desa Tegaldowo.
“Sama saja mereka (PT Semen Indonesia) ini merendahkan Pemdes Tegaldowo terutama warga juga dipandang rendah,” ujarnya.
“Kalau seperti ini ya jangan salahkan warga kalau besok atau kapan akan membuat aksi yang lebih besar lagi. Biar masyarakat itu tahu bahwa inilah bentuk kejahatan yang dilakukan pabrik semen di Rembang,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan warga lainnya, Dullah. Ia mengaku kecewa atas adanya keputusan pembukaan sementara blokade jalan produktif pertambangan di area pabrik semen oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo.
Ia bersama warga lainnya akan turut mendukung atas rencana aksi blokade jalan tambang di area pabrik semen secara besar-besaran.
“Kalau saya tetap satu suara, kami tidak bisa dipisahkan atau berbeda pendapat. Jika warga ingin menggelar kembali aksi blokade jalan tambang di area pabrik semen secara besar-besaran, kami siap,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo bersama warga menggelar aksi protes dan blokade jalan di area pabrik semen, pada Selasa (08/10/2024). Hal tersebut dilakukan usai PT Semen Indonesia melakukan gugatan terhadap sembilan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemdes Tegaldowo yang diperuntukan untuk jalan pertanian dan desa di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Namun, pada Rabu (09/10/2024), pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo dan perwakilan perusahaan PT Semen Indonesia menggelar musyawarah bersama di Kantor Desa Tegaldowo. Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan sementara yakni pembukaan blokade jalan sepanjang lima meter selama 15 hari kedepan. (Sigit)