Blora  

Ketua Bapemperda Angkat Bicara Tentang Polemik Pengisian Perangkat Desa

SUARAJAVAINDO.COM, BLORA – Pengisian Perangkat desa baru terlaksana belum ada satu bulan, yang dilakukan oleh beberapa Kecamatan dan Desa, tetapi dalam pelaksanaanya sudah mengalami isu isu yang tidak sedap. Selasa, 23/03/21.

Ketua Bapemperda Mochamad Muchlisin Angkat Bicara terkait polemik pengisian perangkat Desa, Cak sin menyampaikan kepada media “Terkait pengisian perangkat Desa kalau bener tidak profesional juga menjadi masalah, Keseimbangan keadilan harus menjadi filosofi hukumnya. Harus ada terhadap semua peserta. Maka dalam rapat  kali ini kita akan minta pada mereka yang sudah melaksanakan laporannya kayak apa, dan ini tadi yang hadir kecamatan yang sudah melaksanakan dan yang belom” Ucapnya

Tentu akan kita sandingkan dengan informasi informasi. Kita bisa mengambil kesimpulan lebih dulu bahwa ini yang benar, dan ini tidak benar, tetapi kita harus cek and ricek terkait informasinya,Saya menduga ini juga ada kelemahan tetapi ini akan kita bawa dalam kajian bapemperda. Tapi kalau dalam waktu yang cepat dan  kalau di batasi tanggal tidak.Kita harus berkoordinasi dengan Inspektorat berdasarkan laporan tadi yang disampaikan, bahwa itu laporan nya kayak apa,dan tindak lanjutnya seperti apa, sudah sesuai belom.

Sudah tersosialisasi kan bahwa ini benar atau tidak, dengan pengisian perangkat desa ini DPRD mendapatkan kejanggalan. Mungkin kedepannya,untuk kecamatan lainnya yang belum ada yang ngisi, makanya tadi kita undang Kecamatan baik yang sudah melaksanakan dan yang belom.

Ini ada referensi tadi ada contoh bagus dari Kecamatan Todanan,  mau mengadakan ujian mandiri, dan disilang itu soaalnya mungkin di umumkan saat itu juga.

Lebih lanjut ia juga menambahkan “Bagi saya Ndak masuk akal itu ujian teros nilainya diantarkan kerumah ini pengawasan yang memberikan nilai itu siapa kita sama sama Ndak tahu kok.tadi dilaporan ada yang melaksanakan speerti itu, makanya kita akan lihat, selain itu soal planning dewan membuat pansus, saya juga membantah dan kita kaji di bapemperda. Masalah pansus nanti lah dan jangan sedikit sedikit pansus” tambahnya.

Kita juga jangan main main soal perekrutan pengisian perangkat.karena perda ,Pergub dan undang undang diatasnya perangkat desa sampai umur 60 tahun. Kalau kita salah pilih orang, mereka bisa menjabat 20 tahun sampai 40 tahun. Karena batasan minimalnya 20 tahun ,hati hati jangan karena like and dislik, ya boleh lah kita suka sama seseorang tapi apakah standartnya dia memenuhi persyaratan atau tidak.

“Sebagai tindak lanjutnya bapemperda akan temen temen badan hukum juga kita akan telusuri laporan laporan dari masyarakat, teknisnya pertama kita akan mengadakan rapat, kemudian kita akan kumpulkan fakta fakta dilapangan, kita juga kroscek dengan panitia dan  bertahap. Selain itu kita akan telusuri untuk menjawab isu isu benar atau tidak soal keberpihakan, kalau sampai benar Ndak masalah tapi kalau dia memenuhi uji kompetensi yang telah ditentukan tetapi kalau ndak kasihan juga” Tutup Cak sin

Solikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *