PEMALANG – SUARAJAVAINDO.COM – Proses gugatan perdata perkara jual beli tanah dengan Nomor 01/Pdt.G/2026/PN.Pml yang diajukan Sairil Umam bin Sarifudin resmi memasuki tahapan lanjutan setelah mediasi di Pengadilan Negeri Pemalang dinyatakan deadlock atau tidak mencapai kesepakatan.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi hakim mediator, masing-masing pihak tidak berhasil menemukan titik temu. Dengan demikian, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, di mana dalil gugatan dan bantahan akan diuji melalui pembuktian di persidangan terbuka.
Kuasa hukum tergugat dari kantor hukum Doni Sahroni, SH., MH & Partner’s yang diwakili Advokat Doni Sahroni, SH., MH dan Advokat B. Adhy Djoko Prastowo, SH., MH menyampaikan bahwa kegagalan mediasi menunjukkan substansi sengketa yang dinilai tidak sederhana.
“Mediasi sudah dilakukan sesuai prosedur, namun tidak tercapai kesepakatan sehingga dinyatakan deadlock. Selanjutnya kita hormati proses persidangan pokok perkara,” ujar kuasa hukum kepada awak media.
Menurutnya, deadlock dalam mediasi bukanlah akhir dari proses, melainkan bagian dari tahapan hukum yang memang diatur dalam sistem peradilan perdata. Ketika upaya damai tidak berhasil, maka pembuktian formil dan materil di persidangan menjadi arena utama untuk menguji kebenaran masing-masing pihak.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa gugatan perdata tersebut tidak mempengaruhi proses hukum pidana yang saat ini sedang berjalan di Polres Pemalang.
“Perlu kami tegaskan, untuk perkara pidananya saat ini sudah masuk tahap penetapan tersangka atas nama Sairil Umam oleh penyidik. Artinya, unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebelumnya telah dinilai cukup oleh pihak kepolisian untuk ditingkatkan statusnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkara perdata dan pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Perkara perdata berfokus pada hubungan hukum dan hak keperdataan antar pihak, sedangkan perkara pidana berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap norma hukum publik yang berimplikasi pada sanksi pidana.
Dengan mediasi yang dinyatakan deadlock serta adanya penetapan tersangka dalam perkara pidana, kedua proses hukum tersebut kini sama-sama memasuki fase krusial. Publik pun menanti bagaimana majelis hakim akan menilai bukti-bukti dalam persidangan perdata, sembari proses pidana terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
#bl3deks412.
