GROBOGAN[Suarajavaindo] – Proyek revitalisasi empat Sekolah Dasar (SD) negeri yang berada dalam satu kompleks di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tersebut hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pengerjaan, Selasa (6/1/2026).
Selain keterlambatan, proyek ini juga disorot karena dugaan minimnya transparansi publik serta penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Temuan tersebut diungkapkan Tim Investigasi Laskar Merah Putih Markas Daerah (Mada) Provinsi Jawa Tengah setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Berdasarkan durasi kalender kerja, proyek revitalisasi seharusnya selesai pada 31 Desember 2025. Namun, hingga 2 Januari 2026, pekerjaan fisik di lapangan masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Ketua Tim Investigasi Laskar Merah Putih Jateng menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak kerja.
“Kami menemukan proyek masih berjalan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan. Ini jelas melanggar aturan durasi kalender kerja sebagaimana tercantum dalam kontrak,” ujarnya kepada awak media.
Minim Transparansi dan Abaikan K3
Selain keterlambatan, aspek transparansi publik menjadi perhatian serius. Tim investigasi mengaku telah meminta dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada pihak sekolah, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Kami meminta data RAB, namun pihak sekolah terkesan menghindar. Padahal ini proyek yang bersumber dari APBN, sehingga wajib terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.
Kondisi di lapangan juga menunjukkan dugaan pengabaian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm keselamatan, rompi, sepatu safety, sarung tangan, maupun perlengkapan keselamatan lainnya.
“Tidak digunakannya APD menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi melanggar standar K3 pada proyek revitalisasi fasilitas pendidikan,” tambahnya.
Akan Dilaporkan ke APH dan KPK
Atas berbagai temuan tersebut, Laskar Merah Putih Mada Jawa Tengah menyatakan akan menempuh jalur hukum. Seluruh hasil investigasi, mulai dari keterlambatan pekerjaan, ketidaktransparanan anggaran, hingga dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, akan dilaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Temuan ini akan kami laporkan agar ditindaklanjuti secara tegas. Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap potensi penyimpangan dana negara,” tandasnya.
Tidak hanya di tingkat lokal, laporan tersebut juga direncanakan akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan dana APBN.
Laskar Merah Putih juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan agar meningkatkan fungsi monitoring, evaluasi, serta pengawasan terhadap proyek-proyek strategis di sektor pendidikan.
Sebagai informasi, pelaksanaan proyek pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ketentuan tersebut wajib dicantumkan dan dipatuhi dalam dokumen kontrak oleh seluruh pihak terkait.
Dalam kasus tertentu, apabila ditemukan unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kecurangan, atau pemalsuan dalam proses pengadaan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat diproses secara pidana.
“Kami berharap APH bertindak tegas tanpa pandang bulu apabila ditemukan oknum kepala sekolah atau pihak lain yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara,” pungkasnya.
(Adhi S)
Diduga Langgar SOP, Proyek Revitalisasi Empat SD di Grobogan Terkatung-katung Lewati Batas Waktu
