KLATEN – SUARA JAVAINDO ,Jawa Tengah – Praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Klaten. Kali ini, dugaan penyimpangan tersebut diduga melibatkan oknum wartawan sebagai backi ko m Ki 2ng. Aparat penegak hukum (APH) pun didesak untuk segera bertindak tegas.
Kasus ini terungkap saat tim awak media secara tidak sengaja menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU 45.574.31 Pulodadi, Kadirejo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 20.34 WIB. Saat itu, sebuah truk Canter PS 120 berwarna kabin kuning dengan bak merah bernomor polisi H 1948 EA terlihat mengisi BBM jenis solar dalam jumlah yang melebihi batas wajar.
Merasa curiga, tim media mendekati operator SPBU dan pengemudi truk. Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa solar bersubsidi tersebut rencananya akan disetorkan ke sebuah gudang. Saat didesak mengenai siapa yang mengelola dan bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, sang pengemudi menyebut nama seseorang berinisial “Ndrg”.
Tak lama berselang, pengemudi tersebut menghubungi seseorang melalui telepon untuk mengonfirmasi keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas ilegal ini. Dalam percakapan itu, terungkap bahwa praktik ini diduga dibekingi oleh beberapa oknum wartawan berinisial “And”, “Akbr”, dan “CS” alias Gendut.
Keterlibatan oknum wartawan dalam praktik mafia BBM jelas mencoreng profesi jurnalistik. Sesuai dengan Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Pers, seorang wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya atau menerima suap dalam bentuk apapun, baik uang, barang, maupun fasilitas lainnya. Jika terbukti menerima imbalan untuk melindungi tindakan ilegal, mereka bisa dijerat sanksi pidana.
Lebih jauh, kasus ini juga menunjukkan bagaimana jaringan mafia BBM dapat melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjaga integritas dan menegakkan keadilan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dengan menyelidiki keterlibatan para pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum wartawan yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang telah diatur dalam beberapa undang-undang. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi bisa dikenakan sanksi pidana berupa:
Hukuman penjara hingga 6 tahun.
Denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, tindakan ini juga dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, di antaranya:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 – Penyalahgunaan BBM subsidi.
2. Pasal 362 KUHP – Pencurian.
3. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan wewenang (jika melibatkan aparat penegak hukum).
4. Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan.
Jika terdapat keterlibatan oknum dari institusi kepolisian atau militer, sanksi yang dijatuhkan bisa semakin berat karena menyangkut penyalahgunaan jabatan.
Desakan Tindakan Tegas
Kasus ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Klaten dan sekitarnya untuk segera mengambil langkah tegas dalam memberantas mafia BBM subsidi. Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi, tetapi juga merusak citra profesi jurnalis yang seharusnya mengedepankan integritas dan independensi.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan ini. Jika dibiarkan, praktik serupa akan terus berulang dan semakin sulit diberantas.
(Tim/Liputan )
