Suarajavaindo.com. REMBANG- Diduga tidak netral Nurwanto yang notabene pemangku wilayah di kecamatan dilaporkan oleh Tim Kuasa hukum Paslon 02 ke BAWASLU. (19/10/24)
Awal mula dilaporkannya Nurwanto karena pada kegiatan forum rapat koordinasi sekretaris dan bendahara desa se-Kecamatan Kragan pada tanggal 9 Oktober lalu, di pendopo Kantor Kecamatan Kragan.
Ia diduga mengajak dan memilih untuk mencoblos pasangan tertentu. Padahal secara aturan bahwa ASN dilarang untuk mengkampanyekan Paslon apalagi mengajak mengarahkan untuk memilih ataupun salah satu Paslon.
Bahkan Yang bersangkutan dengan santainya mengatakan di forum tersebut, awak dewe mati urip, golek pangan yo ning Kragan, milih Bupati dan Wakil Bupati yo sing teko Kragan ,padahal Paslon wakil cabub Zaimul Umam berasal dari Kecamatan Kragan.
Atas dasar laporan dari masyarakat tim kuasa hukum Harmonis Abdul Mu’nim melaporkan Nurwanto ke Bawaslu atas dugaan penggiringan untuk memilih pasangan 01 yang notabene Paslon ada yang berasal dari Kragan.
Padahal Sanki pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi Sanksi sebagimana bunyi undang undang nomor 5 tahun 2014, tentang ASN dan PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode Etik PNS, tutur dia.
Sesuai dengan regulasi jenis dan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
lebih lanjut Abdul Mu’nim menandaskan kami akan terus memantau para ASN yang tidak netral dan akan melaporkan ke Bawaslu.
Ketua BAWASLU Rembang Totok Suparyanto menjelaskan bahwa laporan kami terima dan kami akan mempelajarinya secara detail. dan bukti bukti yang ada tentunya.
Kalau itu memang terbukti nanti akan menjadi catatan serta temuan kami, yang masuk dalam pelanggaran ASN di Pemliukada Rembang tahun 2024.
“kami juga akan menelusuri kebenaran ini dan juga akan selalu terbuka kepada siapapun yang melaporkan dugaan ASN dalam pelanggaran pemilu di Kab Rembang,”ujarnya.
ketika dikonfirmasi lewat Whasaap Nurwanto sampai berita ini diturunkan belum juga memberikan jawaban.
Perlu diketahui bahwa Hukuman disiplin sedang bagi ASN yang melanggar kode etik adalah :
- Penundaan gaji berkala selama 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1tahun.
sedangkan untuk hukuman Disiplin Berat mencakup :
1.Penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembenasan Jabatan
4.Pembehentian tidak dengan hormat (PTDH) tidak atas permintaan sendiri. (Sigit).
.