GROBOGAN, SUARAJAVAINDO.COM –
Tiga karyawan OB (Office Boy) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.593.06 Gubug yang berlokasi di jln Ahmad Yani Desa Gubug Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen tanpa menerima pesangon.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut diduga dipicu oleh persoalan nominal kecil, yakni mengambil uang kotak di Toilet sebesar Rp10 ribu, namun mungkin itu bukan alasan pihak management memecat karyawan OB (Office Boy) di duga pihak management memperhitungkan hasil kotak di toilet kurang sehingga tidak bisa untuk menggaji karyawan OB (Office Boy) tersebut sehingga harus memecat tiga karyawan OB (Office Boy).
Karena diduga tidak sehatnya management perusahaan sehingga pihak management SPBU 44.593.06 Gubug keliru dalam mengambil langkah Pemecatan/PHK tiga karyawan OB tersebut.
Kemudian
Mantan karyawan OB (Office Boy) SPBU 44.593.06 Gubug Sri Tarmuji dan kedua temannya terpaksa harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan setelah dirinya dan kedua temannya diberhentikan sepihak tanpa pesangon, Senin tanggal (02/06/2025).
Laporan itu dilakukan Sri Tarmuji dan kedua temannya lantaran pihak SPBU dinilai tidak adil atas pemberhentiannya pada 25 Mei 2025 lalu.
Kepada wartawan, Sri Tarmuji mengaku bekerja sebagai OB ( Office Boy) di SPBU tersebut sudah 10 tahun lamanya.
Pemecatan atau pemberhentian dirinya & Kedua temannya tidak melalui ketentuan Hukum atau SOP maupun Surat Peringatan (SP) hanya dikarenakan tidak komperatif secara personil dari management SPBU 44.593.06 Gubug .
Menurut pakarnya juga Wakil Ketua DPP LSM GANI Jawa tengah H.Muhtarom ,SAg menyampaikan bahwa,”
Didalam aturan undang-undang Cipta Kerja
Karyawan SPBU yang dipecat tanpa pesangon bisa mengacu pada Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang pesangon.
Dijelaskan H. Muhtarom,SAg, Pasal ini mengatur bahwa jika terjadi PHK, karyawan berhak atas pesangon dengan perhitungan tertentu, yang bisa berbeda-beda tergantung dari jangka waktu kerja dan alasan PHK.
Undang-Undang Cipta Kerja
UU ini, yang menggantikan UU Ketenagakerjaan, mengatur tentang pesangon dalam PHK di Pasal 156 ayat (1) ,”Terangnya.
Ditambahkan H Muhtarom,S.Ag
Sementara itu, dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK),” Tambahnya.
“Mengutip Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang menggaji karyawan dibawah Upah Minimum (telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku) akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama selama 4 (empat) tahun dan/atau pengenaan denda dengan nominal paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah),” Pungkasnya.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada pihak management SPBU 44.593.06 Gubug atau management SPBU pusat yg bisa memberikan keterangan.
(BANU ABILOWO)

