Daerah  

Dua Oknum ASN Makelar Izin Swalayan Resmi Di Laporkan LSM PKP Jateng

SUARAJAVAINDO.COM, SALATIGA – Dua Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) makelar perizinan operasional sejumlah swalayan jejaring baru di kota Salatiga resmi di laporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pencegahan Korupsi & Pungutan Liar (LSM PKP) Jawa Tengah kepada kejaksaan negeri Kota Salatiga, Rabu (31/3/2021).

Ketua Umum PKP Suyana Hadi bersama Lembaga Bantuan Hukumnya secara tegas menolak pendirian toko swalayan modern (minimarket) yang banyak sekali menjamur di salatiga.

“Di saat pandemi toko kelontong sepi pembeli, malah di bunuh perekonomiannya, ujar Suyana, Advokasi PKP.

Soepardi sebagai Juru bicara PKP mewakili Lembaga Hukum menyampaikan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ariefulloh.SH, bahwa proses izin dasar pengurusan pendirian toko swalayan jejaring tersebut sangat rentan dengan suap dan pungli, investigasi dasar yang kami lakukan di lingkungan banyak temuan pemberian sejumlah uang kepada warga dalam perolehan tanda tangan untuk sosialisasi, guna melengkapi dokumen awal Dinas Perdagangan.

Hal yang sama terjadi penolakan sejumlah pedagang toko kelontong, Saat mereka menanyakan hal tersebut, Soepardi menjelaskan, “biar ditangani penyidik dulu dan terkait pendirian toko modern sangat rentan Pungli, berharap kejaksaan bisa menetapkan tersangka kepada oknum Pejabat atau ASN pembuat izin atas berdirinya toko Swalayan,” ungkapnya.

Dalam laporannya Ketua Umum LSM PKP menyerahkan langsung berkas, dokumen serta alat bukti di Kejaksaan dan akan selalu mengawal jalannya perkara tersebut.

(VS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *