GROBOGAN- SUARAJAVAINDO.COM-Polres Grobogan Polda Jateng berhasil ungkap kasus pembunuhan di Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu pada hari minggu tanggal 19-5-2024 dengan adanya penemuan mayat seorang perempuan paruh baya yang di duga akibat penganiayaan yang berujung kematian.
Tak butuh lama akhirnya jajaran Satreskrim Polres Grobogan bersama jajaran anggota Polsek Tegowanu berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang bernama Muhammad Bagus Oki Saputra (21) yang merupakan warga Desa Sugih manik Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.
Dalam konfrensi Persnya di Mapolres Grobogan, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan di dampingi Wakapolres Gali Atmajaya, Kasatreskrim AKP Agung Joko Haryono dan Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto.
Kapolres Grobogan AKBP. Dedy Anung Kurniawan menjelaskan kronologi dari hasil olah TKP yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Grobogan ditemukan barang-barang seperti pisau ,tisue,kain,dan beberapa barang yang di gunakan pelaku untuk menghilangkan jejak .korban sendiri dalam kesehariannya merupakan sebagai pemberi pinjaman hutang termasuk istri pelaku adalah yang di pinjaminya terang Kapolres Dedy Anung Kurniawan kepada awak media saat konferensi Pers pada hari,Jumat 24/05/2024.
Sementara itu terjadinya pembunuhan sendiri gara-gara Korban (M)menghina pelaku (MBO)dengan kata-kata Kere (miskin) menang judi kok ndak mau bayar hutang, karena sakit hati di omongin seperti itu akhirnya MBO muncul ada niat untuk menghabisi M (54)kejadiannya sendiri di rumah M pada hari minggu malam tanggal 19-5-2024 yang sengaja sudah di rencanakan MBO dengan menggunakan pisau tajam,sebelumnya keduanya sempat cekcok adu mulut yang kemudian berujung pembunuhan, bahkan juga pelaku MBO sempat mengambil sejumlah uang milik korban dengan nilai Rp.9.000.000.Jelas Kapolres Dedy Anung
Tersangka bisa di kenakan dua pasal yaitu pembunuhan berencana dan pencurian di sertai kekerasan dengan hukuman paling lama seumur hidup. Pungkas Kapolres
Sebelumnya sempat adanya pemberitaan terkait perempuan paruh baya yang tewas di rumahnya yang di temukan oleh keponakan korban,Prima (27) dan Ngatini (60) tetangga korban,singkatnya setelah mengecek korban dengan luka di wajah,punggung,dan perut serta denyut nadi dan di pastikan korban sudah meninggal dunia kemudian Ngatini keluar rumah berteriak minta tolong ke warga.selanjutnya warga melaporkan ke Polsek Tegowanu.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku MBO kepada awak media bahwa saya hutang emas kepada korban (M) yang saya jual dengan harga Rp. 2.300.000 dan sudah saya ansur dan niat saya tetap akan bayar dan melunasinya,tetapi sontak saya emosi mendengar kata-kata dari M.ujar pelaku
Pewarta: Heru gun,Red