PATI[Suarajavaindo] – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru berbalik arah—pelapor awal berinisial J kini menghadapi laporan balik setelah menyeret nama baru, TM.
Pada kasus sebelumnya, J melaporkan SWT dan B atas dugaan pengrusakan serta pencurian mesin kapal. Namun, proses hukum tidak berlanjut setelah penyelidikan dinilai tidak menemukan dasar yang cukup kuat.
Apalagi, kapal tersebut disebut merupakan milik B. Laporan pun akhirnya dicabut.
Situasi berubah ketika J kembali mengangkat perkara lama ini dengan melaporkan TM.
Langkah tersebut memicu tanda tanya, mengingat substansi kasus yang sama sebelumnya telah dihentikan.
TM yang telah diperiksa di Polresta Pati pada Senin (16/3), membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia bahkan mengklaim memiliki bukti yang justru mengarah kepada pihak lain.
“Ini yang perlu diluruskan. Saya tidak terlibat. Justru ada fakta yang mengarah ke saudara B,” tegas TM usai pemeriksaan.
Menurut TM, dinamika kasus ini tidak bisa dilepaskan dari tekanan yang dialami B setelah istrinya, SWT, sempat dilaporkan oleh J hingga berstatus tersangka.
Dalam kondisi tertekan, B disebut memilih berdamai dengan J—yang kemudian berujung pada perubahan posisi, dari terlapor menjadi saksi.
“Situasinya jadi tidak wajar. Ada perubahan posisi yang patut diuji lebih jauh,” imbuhnya.
Tak hanya itu, TM juga membuka fakta lain terkait status kepemilikan kapal.
Ia menyebut dokumen penting berupa grosse akta KM Manissejahtera dan KM Raja Sejahtera hingga kini masih dijaminkan di Bank BPD Jawa Tengah oleh B dan SWT.
Fakta lain yang turut mencuat, B dan SWT sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dalam kasus penipuan jual beli kapal—yang juga dilaporkan oleh J.
Rangkaian fakta tersebut, menurut TM, memperlihatkan adanya potensi kejanggalan dalam arah penanganan perkara.
TM pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya berpegang pada laporan terbaru, tetapi juga menelusuri ulang keseluruhan kronologi, termasuk alasan dihentikannya laporan sebelumnya.
“Penanganan harus objektif, berbasis bukti, bukan sekadar perubahan keterangan. Ini penting agar tidak terjadi kriminalisasi,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga memperlihatkan dinamika hukum yang berubah drastis—dari laporan yang sempat gugur, hingga muncul kembali dengan arah yang berbeda.
Publik pun menanti, apakah penyidikan kali ini mampu mengungkap fakta secara terang, atau justru kembali menyisakan tanda tanya.
