Kasus PT. Pantja Tunggal Knitting Mill Terus Berlanjut.

SUARAJAVAINDO.COM, SEMARANG –
Terkait kasus PHK Pekerja PT. Pantjatunggal Knitting Mill Jl. Mpu Tantular, hingga saat ini masih berproses.

“Advokasi yang kami lakukan adalah dengan cara Litigasi dan non litigasi.
Proses non litigasi, sebagamana proses awal dari mulai bipartit hingga mediasi sudah kami lalui dengan anjuran mediator Disnaker Kota Semarang adalah menganjurkan untuk memberikan pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 UU 13 tahun 2003″ tutur Heru, Kuasa Hukum Karyawan korban PHK melalui WhatShappnya. Rabu 16/03/2021

Lebih lanjut Kuasa hukum Buruh mengatakan, Dalam proses non litigasi lainnya adalah, kami sudah sampaikan permasalahan ini ke Walikota Semarang dan bahkan ke Kapolrestabes Semarang, dan untuk pengaduan ke polrestabes sudah ditindaklanjuti dan kami masih menunggu selanjutnya”,katanya.

“Sementara untuk proses litigasi, kami sudah siapkan surat kuasa dan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang “, jelasnya.

Namun, untuk surat kuasanya masih terkendala sedikit, karena ada sebagian pekerja yang mengambil kompensasi sebesar 25% dari nilai anjuran, sehingga bagi pekerja yg sudah mengambil 25% atas keinginannya sendiri, “Maka tidak bisa masuk dalam proses litigasi di PHI ,” tandasnya.

“Artinya bahwa, hingga saat ini kami tidak berhenti dalam mengadvokasi hak pekerja ter PHK di PT.PKM “,pungkasnya.

Seperti yang pernah di beritakan media ini, 900 karyawan di PHK sepihak oleh perusahaan raksasa PT. Pantja Tunggal Knitting Mill.

Karyawan di PHK tanpa di kasih pesangon perusahaan terkesan melanggar Undang Undang yang di buat oleh pemerintah.

Viosari / Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *