Kementrian PUPR telah berikan Ijin Pengoperasian Bendungan Panohan

Oplus_131072

REMBANG. Suarajavaindo.com. Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) pengoperasian Bendungan Panohan Nomor : SA.04.03.-Mn/2076.

Atas rekomendasi Komisi Keamanan Bendungan nomor : PR.02.04/KK/243 tanggal 3 Desember 2021 untuk memberikan ijin operasional Bendungan Panohan yang berlokasi di kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.

Bendungan Panohan ini dibawah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana (BBWS) adapun Jenis dan Tipe Bendungan Zonat Urukan Random Tanah dengan inti Tegak dan digunakan Untuk irigasi dan air baku, dan pengoperasiannya mulai berlaku tanggal 3 Desember Desember 2021.

Ketika ditemui media ruang kerjanya Jum,at (7/3/2025) . Misbakhuddin koordinator Pengawas Bendungan Wilayah Rembang menjelaskan bahwa Bendungan sudah mulai beroperasi setelah kementerian PUPR mengeluarkan ijin pengoperasian.

Untuk pengoperasiannya bahwa sesuai dengan kontrak pembuatan awal perijinan pembuatan bendungan ini hanya untuk petani dan persediaan air baku.

Untuk petani dalam pengairan di area desa Panohan dan sekitarnya mencapai kurang lebih 329 hektar. Sedangkan untuk air baku pengelolaanya itu dari PDAM. kebetulan hari ini PDAM Rembang meninjau pintu timur untuk sebagai cadangan air bersih,” Terangnya.

Bendungan Panohan ini masuk dalam kategori bendungan kecil dengan kapasitas tampungan 814 ‘ meter kubik. pengawasan bendungan yang kami lakukan yang Bendungan Lodan, Grawan, waduk Banyu kuwung Sudo dan Panohan. Untuk embung di kabupaten Rembang ada 23 yang harus kami cek setiap saat gimana kondisinya.sesuai dengan peruntukanyankami membagi rata untuk keperluan pengairan dan air baku PDAM. jadi berimbang jumlah debit yang kita keluarkan misal untuk pengairan 320, PDAM ya 340. gitu mas, Tuturnya.

Misbakhuddin Juga menjelaskan sejak Bendungan ini dioperasikan Pertama kami juga harus selalu melakukan operasi dan perawatan bendungan beserta waduknya sesuai dengan pengelolaan bendungan dan memperhatikan aspek keamanan bendungan, lingkungan hidup, serta kelestarian bendungan beserta waduknya.

sedangkan kedua melakukan pemantauan, pengukuhan dan pengamanan instrumentasi bendungan. Ketiganya melaporkan kepada Balai teknik bendungan pemeliharaan dan pemantauan dan keempatnya melihara dokumen Pembuatan bendungan dan dokumen lainya. itu diantaranya yang harus kami lakukan dalam menjaga keamanan bendungan wilayah kabupaten Rembang.”Pungkasnya. (Sigit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *