Utama  

Kepala DLH Demak Tidak Tau Atas Polemik TPS di Kawasan Pucang Gading Batursari Mranggen

SUARAJAVAINDO.COM

DEMAK – Polemik keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Mranggen yang berlokasi di kawasan Pucang Gading, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, semakin berkembang dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Di satu sisi, sebagian warga mendesak agar TPS tersebut ditutup karena dinilai menimbulkan dampak lingkungan dan sosial. Namun di sisi lain, tidak sedikit warga yang berharap TPS yang merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Demak itu tetap beroperasi, mengingat perannya yang masih vital dalam pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Situasi kian memanas setelah mencuat informasi bahwa rencana pemindahan TPS Mranggen diduga bukan semata-mata untuk penataan lingkungan, melainkan akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir pasien oleh salah satu warga yang membuka praktik kedokteran di sekitar lokasi. Informasi tersebut memicu kekhawatiran publik akan adanya kepentingan pribadi yang berpotensi menggeser kepentingan umum.

Kekhawatiran tersebut diperkuat dengan adanya larangan bagi warga untuk membuang sampah di TPS Mranggen, meski belum ada kejelasan resmi terkait penutupan maupun pemindahan lokasi tersebut.

Sementara itu, beredar pula informasi bahwa pemindahan TPS Mranggen baru akan direalisasikan pada tahun 2027 dengan lokasi pengganti di kawasan sekitar TVRI. Namun hingga kini, rencana tersebut masih simpang siur dan belum disertai penjelasan resmi dari pihak terkait.

“Pemindahan TPS ke area TVRI itu informasi yang kami peroleh dari pengurus RW. Namun untuk kepastian waktu pemindahannya, belum ada informasi yang jelas,” ujar Ketua RT 3 RW 18 Desa Batursari, Tius Agung, Rabu (31/12).

Ironisnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak, Mulyanto, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait polemik maupun rencana pemindahan TPS Mranggen. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait koordinasi antar instansi dan transparansi kebijakan pengelolaan sampah di daerah.

“Belum ada informasi yang masuk. Nanti akan kami koordinasikan dengan petugas yang berkaitan,” tegas Mulyanto saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp.

Dalam keterangannya, Mulyanto juga menyebutkan bahwa DLH Kabupaten Demak selama ini telah menyediakan truk kontainer yang ditempatkan di TPS Mranggen untuk melayani pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wedung, Kabupaten Demak.

Sementara itu, Sekretaris Desa Batursari, Maghfurin, S.Kom, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dan melimpahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa Batursari, Sutikno, SE, yang saat itu tidak berada di tempat.

“Langsung hubungi Pak Kades saja, saya tidak tahu. Nomor teleponnya sudah ditempel di depan,” ujarnya singkat.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat menilai persoalan TPS Mranggen bukan sekadar soal lokasi, melainkan menyangkut hak warga atas lingkungan yang sehat serta kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan sistem pengelolaan sampah yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Demak, khususnya DLH, untuk segera turun tangan, membuka data dan rencana secara terbuka, serta melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan, agar polemik TPS Mranggen tidak terus berlarut dan berpotensi memicu konflik horizontal di tingkat warga.

Caption:

Papan pemberitahuan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Demak yang terpasang di samping TPS Mranggen, kawasan Pucang Gading, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. 

  #b13d3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *