Hukum  

Ketua PN Batang Nyatakan Wartawan Tak Perlu Buat Surat Permohonan Liputan di Ruang Sidang

BATANG – Suarajavaindo.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batang Wasis Priyanto, SH menyatakan, jika ada Wartawan dari media mana saja, tidak perlu membuat surat permohonan peliputan di ruang sidang, yang ditujukan kepada Ketua PN Batang.

Hal itu disampaikan Humas PN Batang, yang juga Panitera Muda Hukum Mohammad Asnawi, SPd, SH, mewakili Ketua PN Batang Wasis Priyanto SH kepada Wartawan, karena Ketua PN Batang menyatakan tidak perlu ketemu dengan Wartawan, di Ruang Tamu terbuka PN Batang, Rabu (2/7).

“Sudah Saya sampaikan ke Pimpinan, pesennya pimpinan tadi menyampaikan, tidak perlu ketemu dengan Saya (Ketua PN Batang) tidak masalah. Intinya, kalau mau mengambil gambar, meliput, sebelum persidangan datang ke PTSP memberikan pemberitahuan ke Petugas, bahwasanya dari media lalu mengisi buku tamu, kemudian nanti biar Petugas ngasih ID Card kalau dari Media, itu saja cukup. Jadi tidak perlu surat permohonan liputan,” jelasnya Asnawi dengan ramah.

 

Berita Sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Majelis Hakim PN Batang yang memimpin Sidang Terbuka di Ruang Sidang Cakra, dengan perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PNBtg, pada hari Rabu (18/6/2025), melarang Wartawan Berlianmedia.com dan wartawan media lainnya, untuk melakukan peliputan dan mengambil gambar di dalam persidangan tersebut.

Sidang tersebut, merupakan sidang perkara terkait wanprestasi sebuah perusahaan kaca PT KCC Glass Indonesia di Kabupaten Batang, terhadap CV New Kuda Mas, yang dipimpin oleh Majelis Hakim RD, SH, MH, YKT, SH, MH dan YP, SH dengan panitera pengganti KPA, SH.

“Saat ini tidak bisa lakukan liputan, maka Bapak perlu melayangkan dulu surat permohonan Peliputan ke Ketua Pengadilan Negeri Batang, karena Bapak akan mengambil gambar dan video, apapun itu, supaya kami dari Majelis memahami kedudukan Bapak sebagai Media, maka Bapak perlu melampirkan surat Permohonan ke Kepala Pengadilan untuk meliput. Sementara belum ada, maka jangan dulu,” kata Majelis Hakim yang memimpin sidang.

Namun, sebelum diputuskan sidang ditunda oleh Majelis Hakim, pihak yang mewakili perusahaan kaca PT KCC Glass Indonesia diberikan ijin, untuk mengambil gambar atau memfoto persidangan atau memfoto Majelis Hakim saat masih di meja persidangan.

“Sementara ini, di sidang ini Penggugat tidak hadir, sehingga hanya Tergugat yang hadir KCC Glass dan turut Tergugat juga tidak hadir (BKPM), maka sidang ditunda kira-kira dua Minggu, jadi tanggal 2 Juli 2025. Jika di panggilan kedua Penggugat tidak hadir, maka gugatan akan digugurkan oleh Majelis. Karena sudah tidak ada yang disampaikan, maka sidang kita tunda dengan kehadiran Para Pihak pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025, para Pihak sudah tidak perlu dipanggil lagi untuk hadir di Pengadilan. Sidang ditunda dan ditutup,” tutup Majelis Hakim.

Sebagai informasi, Wartawan berlianmedia.com yang dilarang melakukan liputan sudah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Muda yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

 

Imbauan Komisi Yudisial.

Sementara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Wilayah Jawa Tengah mengimbau kepada Majelis Hakim, terutama yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Batang, agar tidak melarang Wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya, untuk melakukan liputan di sebuah persidangan, khususnya Sidang Terbuka.

Imbauan itu disampaikan oleh Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah M Farhan, menanggapi larangan Majelis Hakim PN Batang kepada Wartawan, saat melakukan peliputan di Sidang Terbuka dalam perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PNBtg, di ruang sidang Cakra PN Batang pada hari Rabu (18/6).

“Akan lebih Arif dan bijaksana jika majelis hakim memberikan izin kepada media dan pengunjung sidang juga tertib mengikuti persidangan, justru kalau media dilarang akan menimbulkan prasangka negatif kepada majelis hakim,” imbaunya.

Sebab menurut Farhan, Pers diletakkan sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Keberadaan pers memiliki posisi strategis, tidak hanya sebatas penyampaian informasi, melainkan menjadi alat kontrol sosial. 

Pers juga dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas bagi pemegang kekuasaan untuk kepentingan publik. Dalam memberikan informasi kepada publik melalui berita, pers dituntut untuk menyajikan informasi yang berimbang, netral dan objektif sesuai kode etik jurnalistik.

“Pada prinsipnya, seluruh perkara yang disidangkan dapat dilakukan pemantauan karena persidangan

dimaksud terbuka untuk umum, kecuali untuk perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, perceraian dan tindak pidana yang dilakukan oleh anak,” tegasnya.

(Bledex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *