BATANG – [Suarajavaindo] – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batang, Wasis Priyanto, SH, melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Humas PN Batang, menyatakan bahwa wartawan tidak perlu membuat surat permohonan kepada Ketua PN untuk melakukan peliputan di ruang sidang terbuka.
Hal ini disampaikan oleh Panitera Muda Hukum PN Batang, Mohammad Asnawi, SPd, SH, saat ditemui sejumlah wartawan di Ruang Tamu Terbuka PN Batang, Rabu (2/7/2025). Pernyataan tersebut menjadi respons atas kontroversi sebelumnya terkait pelarangan peliputan sidang terbuka oleh majelis hakim pada 18 Juni 2025 lalu.
“Sudah saya sampaikan ke Pimpinan. Pesan beliau (Ketua PN Batang), tidak perlu bertemu langsung dengan beliau pun tidak masalah. Kalau wartawan mau meliput, cukup datang ke PTSP, isi buku tamu, dan petugas akan memberikan ID Card media. Tidak perlu surat permohonan khusus,” jelas Asnawi.
Sebelumnya, pada sidang perkara wanprestasi antara CV New Kuda Mas vs PT KCC Glass Indonesia (Nomor: 26/Pdt.G/2025/PN Btg), yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Batang pada Rabu (18/6/2025), sejumlah wartawan termasuk dari Aktualdetik.com dan wartawan media lainnya dilarang meliput oleh majelis hakim.
Ironisnya, pihak tergugat dari PT KCC Glass justru diperbolehkan mengambil gambar di ruang sidang yang sama, meskipun belum ada surat resmi peliputan dari media.
“Bapak perlu melayangkan surat permohonan peliputan ke Ketua Pengadilan dulu,” ujar salah satu hakim saat itu kepada wartawan.
Namun dalam sidang tersebut, pihak penggugat tidak hadir, dan majelis akhirnya menunda sidang ke tanggal 2 Juli 2025, sembari menyatakan bahwa jika penggugat kembali mangkir, gugatan dapat digugurkan.
Menyikapi peristiwa tersebut, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Wilayah Jawa Tengah turut angkat bicara. Koordinator Penghubung KY Jateng, M. Farhan, menegaskan bahwa persidangan terbuka harus tetap dapat diakses oleh publik, termasuk media.
“Akan lebih arif jika majelis hakim memberikan izin kepada wartawan untuk meliput secara tertib. Pelarangan media hanya akan menimbulkan prasangka negatif terhadap integritas peradilan,” tegas Farhan.
Ia juga menekankan bahwa pers memiliki kedudukan strategis dalam demokrasi sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Peliputan pers yang bertanggung jawab justru berperan penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi lembaga peradilan.
Menurut Farhan, secara prinsip, seluruh perkara terbuka untuk umum dapat diliput oleh media, kecuali untuk jenis perkara tertentu seperti kesusilaan, perceraian, atau perkara anak. Oleh karena itu, peliputan sidang oleh wartawan tidak boleh dibatasi secara sepihak, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tapi juga mengawasi kekuasaan, termasuk di lembaga peradilan. Ini bagian dari tugas konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang dan kode etik jurnalistik,” pungkas Farchan.
Dengan pernyataan dari Ketua PN Batang melalui Humas resminya, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di antara insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lingkungan Pengadilan Negeri Batang. Wartawan cukup melalui prosedur yang sederhana dan terbuka, yakni melapor di PTSP dan mengenakan ID Media resmi, tanpa perlu surat permohonan khusus.
Pernyataan ini juga diharapkan menjadi pedoman untuk seluruh aparat pengadilan agar menghormati hak publik atas informasi dan mendorong transparansi lembaga yudikatif demi kepercayaan publik.
@Taufiq