Daerah  

KETUM KONI JATENG TIDAK HORMATI PROSES GUGATAN BAORI

SUARAJAVAINDO.COM, KUDUS – Hari minggu, 28 Maret 2021 Ketua Umum KONI Jawa Tengah Subroto tetap melantik Pengurus KONI Kudus Hasil Musorkablub 2021. Padahal sengketa kepengurusan KONI Kudus sudah resmi di ajukan permohonan penyelesaian di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dengan Register Perkara di Kepaniteraan BAORI Nomor: 03/P.BAORI/III/2021 pada tanggal 24 Maret 2021.

Seperti kita ketahui hari ini Pengurus KONI Kudus hasil Musorkablub yang diketuai oleh Imam Triyanto di lantik langsung Ketua Umum KONI Jateng di Gedung DPRD Kudus.

Terlihat beberapa undangan hadir Ketua DPRD Kudus Masan, dan Plt. Bupati Kudus Hartopo juga hadir, akan tetapi Kapolres Kudus, Dandim 0722/Kudus dan beberapa Forkopinda Kudus tidak terlihat hadir di lokasi.

Menurut Taufik Hidayat Kuasa Hukum Antoni Alfin Ketum KONI Kudus yang di kudeta oleh Imam “bahwa hari ini jelas nampak dan nyata para pihak yang kita jadikan Termohon dalam gugatan di BAORI hadir dan melaksanakan pelantikan pengurus KONI Kudus hasil Musorkablub 2021, hal tersebut menandakan mereka tidak menghormati sama sekali proses hukum yang sedang berjalan di BAORI.

“Plt. Bupati Kudus seharusnya bisa lebih arif menyikapi konflik ini, harus bisa menjadi pengayoman untuk semua, buka malah ikut mendukung & merestui sebuah kudeta kepengurusan KONI Kudus melalui jalan inskontutisional karena tidak sesuai dengan AD/ART & Peraturan Organisasi KONI” Tegas, Taufik.

“Apalagi hari ini semua pihak yang masuk dalam gugatan di BAORI sudah menerima surat resmi panggilan sidang perdana, yaitu dengan agenda mediasi pada tanggal 5 April 2021. Masing-masing pihak Termohon & Turut Termohon saya harap bisa hadir kita selesaikan konflik KONI Kudus ini melalui mekanisme hukum yaitu persidangan di BAORI” tambahnya.

“Klien kami Antoni Alfin saat ini juga masih sah sebagai ketua umum KONI Kudus sebelum ada putusan final & bainding dari BAORI, dan sejak awal klien kami selalu memegang teguh hukum di KONI yaitu AD/ART, sehingga membawa konflik KONI Kudus ini ke BAORI sesuai yang di atur dalam AD/ART KONI. Dan soal Musorkablub KONI Kudus itu jelas tidak sah, karena syarat untuk dilakukan Musorkablub tidak terpenuhi dan tidak ada satupun pasal dalam AD/ART KONI yang dia langgar”, terang Taufik.

“Info yang kami dapatkan minggu siang kemarin bahwa kubu KONI Kudus telah memaksa mengambil alih kantor KONI Kudus dengan cara membawa tukang kunci untuk membongkar paksa Kantor KONI Kudus, itu jelas sangat kami sayangkan dan kami akan melakukan upaya hukum atas perbuatan tersebut. Karena sejak awal Anton sudah menyampaikan ini bukan kantornya, tapi ini kantor publik yaitu Kantor KONI Kudus silahkan jika anggota KONI Kudus atau pengkab olahraga Kudus akan menggunakan Kantor ini terbuka, bukan malah memaksa masuk dengan cara paksa begitu, Mari kita jaga kondivitas kabupaten kudus”, pungkasnya.

Vio Sari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *