Utama  

Ketum PWOD Pertanyakan Penyelesaian Merek PITI ke MA

JAKARTA, SUARA JAVAINDO. – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) Feri Rusdiono mempertanyakan penyelesaian masalah merek Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang diketuai oleh Dr.Ipong Hembing Putra, Jum’at (10/01/2025) di Kantor PWO Dwipa Jakarta. 

Sebelumnya,perkara merek PITI ini sudah dimenangkan oleh dr.Ipong Hembing Putra,namun penggugat, yaitu Sdr.Serian menggugat kembali tanpa sepengetahuan dr.Ipong Hembing Putra. Hal ini menjadi polemik di kalangan praktisi hukum dan dunia Pers,sebab Pers bidang hukum kriminal juga mempertanyakan kredibilitas pengadilan yang mengeluarkan surat putusan dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Berikut pertanyaan Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono dikutip dari surat terbukanya:

1. Apakah benar putusan dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat? Sudahkah Mahkamah Agung mengetahuinya?

2. Bagaimana pertanggungjawaban Mahkamah Agung terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang sudah mengeluarkan putusan dengan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sudah dimenangkan dr.Ipong Hembing Putra?

3. Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat bersih dan adil,apakah pantas mereka mengeluarkan putusan dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI Merek/2024/PN.Niaga Jakarta Pusat setelah menang sidang?

4. Bagaimana tanggapan dan kofirmasi Ketua Mahkamah Agung terhadap beberapa berita dan laporan-laporan yang sudah dikirimkan oleh dr.Ipong Hembing Putra?

5. Apa saja tindakan Mahkamah Agung untuk menertibkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat ini?

6. Bagaimana proses “Peninjauan Kembali” yang sudah diajukan oleh dr. Ipong Hembing Putra kepada Mahkamah Agung? Sudah sampai manakah prosesnya?

“Ini sudah mengarah ke ketidakadilan di PN Niaga Jakarta Pusat. Bisa jadi ada dugaan mafia hukum di sana perlu kita pertanyakan dulu,”ujarnya. 

Lebih lanjut,Feri juga kecewa dengan sikap PN Niaga Jakarta Pusat terkait putusan sepihak tanpa memberitahukan Ketua Umum PITI dr.Ipong Hembing Putra dulu sebelum mengeluarkan putusan. Menurut Feri,di sini letak lemahnya keadilan di PN Niaga Jakarta Pusat.

“Sebaiknya,PN Niaga Jakarta Pusat memberitahukan Dokter Ipong dulu,baru mengeluarkan putusan. Kalau begini caranya,kan, kurang beretika,” ungkapnya. 

Dalam surat tersebut,Feri juga berharap,Mahkamah Agung memberikan klarifikasi dan konfirmasi mereka terkait laporan-laporan yang sudah ada. 

“Diselesaikan dengan klarifikasi dan konfirmasi, serta Dokter Ipong minta Peninjauan Kembali (PK)dan sebaiknya,MA juga tinjau kembali putusan tersebut,” pungkasnya.

( Adhi S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *