Utama  

KPH Semarang Lakukan Perlindungan & Pengembalian Aset Dengan Sosialisasi Kepada Penggarap Lahan Hutan di Desa Kembangarum – Mranggen

SEMARANG, SUARAJAVAINDO.COM – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang, bertempat di Balai Warga “Gita Bangkit” Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Barang, Pada hari Rabu tanggal (04/06/2025) dilakukan pertemuan dengan para penggarap tanah Perhutani Percil B1, sertifikat Hak Pakai No. 5 dengan No sertifikat 538-6065, seluas 8,4024 Ha.

Hadir pada pertemuan tersebut adalah Julie Irahadi Sapta Putra,S.E Wakil Administratur/ KS.KPH Semarang, Asper/K.BKPH Barang Suwondo beserta unsur manajemen, Kepala Desa Kembangarum beserta perangkatnya dan masyarakat Desa Kembangarum selaku penggarap. Pertemuan tersebut digagas dalam rangka memberikan pemberitahuan kepada segenap penggarap bahwa Perhutani akan mengoptimalkan lahan tersebut, yang menurut informasi dari Aris salah satu penggarap sudah digarap sejak tahun 2019 sampai sekarang.

Sementara itu

Julie Irahadi Sapta Putra,S.E selaku Wakil Administratur menyampaikan bahwa,” penggarapan tanah Perum Perhutani oleh masyarakat Desa Kembangarum sejumlah 22 orang tidak memberikan kontribusi kepada Perhutani,” Ujarnya.

Dikatakan oleh Julie Irahadi Sapta Putra,S.E ,

padahal sementara tiap tahun pajak dari tanah tersebut dibayarkan oleh perusahaan sehingga dari sudut pandang bisnis korporasi sangat merugikan Perhutani,” Katanya.

“Berangkat dari keadaan itulah manajemen perusahaan memberikan instruksi agar tanah-tanah aset perusahaan dikembalikan penguasaannya ke Perum Perhutani KPH Semarang dan segera dioptimalkan baik oleh Perhutani sendiri ataupun dengan cara menggandeng mitra,” Tegasnya.

Menurut Julie Irahadi Sapta Putra,S.E ,

Kegiatan optimalisasi aset yang akan dilakukan apabila memang membutuhkan pelibatan dan peran serta masyarakat pasti akan memprioritaskan masyarakat setempat untuk ikut bersama pada kegiatan tersebut,” Tutupnya mengakhiri penjelasan.

Sementara itu

Ngadimin salah satu penggarap dari RW 05, Desa Kembangarum menyampaikan bahwa pada prinsipnya mereka mengakui bahwa tanah yang mereka garap adalah milik Perum Perhutani, permintaan para penggarap apabila tanah tersebut akan digunakan oleh Perhutani sendiri, agar pekerjaan di lapangannya nanti memberdayakan mereka sebagai tenaga kerja,” Katanya.

Dikatakan Ngadimin namun bila Perhutani urung atau tidak jadi mengoptimalkan lahan tersebut mereka siap untuk bekerjasama dengan skema sewa,” Ungkapnya.

Sukarlan selaku Kepala Desa Kembangarum juga menyampaikan, karena Percil B1 kepunyaan Perum Perhutani maka wewenang untuk memanfaatkan atau mengoptimalkan lahan bekas penggarapan menjadi kewenangan Perhutani sendiri,” Tuturnya.

Ia berharap para penggarap dikasih jeda waktu untuk meninggalkan lahan garapan setelah masa panen yang akan datang,” Pungkasnya.

Acara ditutup dengan pembuatan pernyataan dari para penggarap bahwa mereka akan meninggalkan lahan garapan tersebut dengan tenggat waktu 3 (tiga) bulan yakni pada akhir September 2025.

(BANU ABILOWO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *