LMP Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran K3 dan Korupsi Proyek SDN 1 Kuripan

Oplus_131072



GROBOGAN[Suara Javaindo] – Ketua Laskar Merah Putih ( LMP ) Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Adv Adi Prayitno SH.,M.Kn.,mengangkat kasus proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri 1 Kuripan, yang berlokasi di Kecamatan Purwodadi,Kabupaten Grobogan,Kamis ( 8/1/2026 )

Setelah melakukan serangkaian pengamatan dan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek tersebut,pihaknya menemukan berbagai indikasi pelanggaran peraturan yang cukup serius,mulai dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja hingga dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum Kepala Sekolah ( KS ) dengan inisial A.

Adv Adi Prayitno,S.H dalam siaran pers resmi yang disampaikan di markas organisasinya menjelaskan bahwa pemantauan terhadap proyek yang direncanakan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan di daerah tersebut dilakukan secara berkala, mengingat peran penting lembaga pendidikan dalam mendukung kualitas sumber daya manusia bangsa.

“Kami sebagai organisasi yang peduli terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak bisa diam ketika melihat adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dari uang rakyat,di mana SD Negeri 1 Kuripan adalah tempat di mana anak-anak kita belajar dan tumbuh, sehingga setiap tahapan pembangunan di sana harus memenuhi standar yang ketat dan transparan,”ujarnya

Menurut hasil pantauan yang dilakukan oleh tim khusus Laskar Merah Putih Jawa Tengah, salah satu masalah utama yang ditemukan adalah pelanggaran terhadap peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang sangat krusial. Para pekerja yang terlibat dalam pengerjaan proyek sama sekali tidak menerapkan standar K3 yang telah ditetapkan secara nasional.

“Kita melihat secara langsung di lokasi proyek bahwa tidak ada satu pun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan ketentuan,mulai dari masker pelindung, sarung tangan yang sesuai jenis pekerjaan, hingga masker berlapis ganda atau tiga lapis yang seharusnya digunakan untuk melindungi dari debu atau zat berbahaya tidak terlihat digunakan.

Selain itu,perlengkapan penting seperti sepatu safety dengan sol anti selip,rompi safety berwarna cerah untuk meningkatkan visibilitas, werpark untuk melindungi tubuh dari kotoran dan bahaya mekanis,helm proyek safety dengan standar nasional,body harness untuk pekerjaan di ketinggian,serta kaca mata pelindung untuk melindungi mata dari percikan material atau debu halus juga sama sekali tidak digunakan oleh para pekerja,”jelasnya

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan bahwa sebelum memulai aktivitas kerja setiap hari,tidak ada proses pembekalan atau briefing terkait protokol kesehatan dan keselamatan kerja yang diberikan kepada para pekerja,hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“UU Ketenagakerjaan tersebut secara khusus mempertegas bahwa setiap pihak yang mengelola pekerjaan atau proyek memiliki kewajiban mutlak untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Pasal 183 hingga Pasal 189 mengatur secara rinci tentang kewajiban pengusaha atau pengelola proyek dalam hal ini,mulai dari penilaian risiko kerja, penyediaan APD, hingga pembekalan bagi pekerja.

Sedangkan Pasal 190 mengatur sanksi yang cukup berat bagi pelanggar, di antaranya adalah pidana penjara dengan masa tahanan antara 1 tahun hingga 5 tahun,serta denda uang dengan jumlah minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp500 juta.

“Pelanggaran yang terjadi di lokasi proyek SD Negeri 1 Kuripan ini adalah bentuk tidak menghargai keselamatan nyawa pekerja dan juga melanggar kewajiban yang telah diatur dalam hukum,”tegasnya

Selain masalah K3, temuan lain yang tidak kalah penting adalah terkait proses pengadaan dan nilai proyek.

Adv Adi menyampaikan bahwa proyek revitalisasi SD Negeri 1 Kuripan memiliki nilai anggaran mencapai Rp700 juta, namun sayangnya proses pengadaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka seperti yang diwajibkan untuk proyek dengan nilai anggaran sebesar itu.

Proses lelang terbuka adalah salah satu upaya untuk menjamin transparansi, akuntabilitas,dan mendapatkan nilai terbaik bagi uang negara.

Namun dalam kasus ini,tidak ada tanda-tanda bahwa proyek ini diiklankan secara luas atau dibuka untuk peserta yang memenuhi syarat.

Bahkan berdasarkan informasi yang kami kumpulkan dari berbagai sumber,terdapat dugaan bahwa material yang digunakan dalam proyek ini diadakan lelang secara pribadi oleh oknum kepala sekolah dengan inisial A yang menjabat di SD Negeri 1 Kuripan,”ucapnya.

Kualitas material yang digunakan dalam proyek juga menjadi perhatian serius bagi Laskar Merah Putih Jawa Tengah.

Pihaknya menduga bahwa material yang diterapkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek.

“Kami melakukan pemeriksaan awal terhadap beberapa jenis material yang digunakan di lokasi,dan hasilnya menunjukkan bahwa ada perbedaan antara material yang terpasang dengan spesifikasi yang seharusnya diterapkan. Ini adalah hal yang sangat mengkhawatirkan karena jika material yang digunakan tidak memenuhi standar, maka bangunan yang dihasilkan akan memiliki daya tahan yang rendah dan berpotensi mengalami kerusakan bahkan roboh dalam waktu yang tidak lama. Risiko terbesar adalah jika hal ini terjadi ketika sekolah sudah beroperasi kembali, maka korban yang akan terkena dampaknya adalah para guru dan anak-anak siswa di SD Negeri 1 Kuripan.

Kita tidak bisa membiarkan hal buruk terjadi pada generasi muda kita akibat dari pelanggaran yang bisa dihindari,jelas Adv Adi dengan nada khawatir.

Selain itu,pelaksanaan proyek juga mengalami keterlambatan yang signifikan dari jadwal yang telah ditetapkan.

Adv Adi menjelaskan bahwa waktu kalender kerja untuk proyek ini telah melewati batas waktu yang telah disepakati,namun hingga saat ini pengerjaan masih belum selesai dan bahkan terdapat beberapa tahapan yang belum dimulai.

“Keterlambatan dalam pelaksanaan proyek tidak hanya menyebabkan pemborosan anggaran karena biaya yang harus dikeluarkan tambahan, namun juga menghambat proses pembelajaran siswa yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak sesegera mungkin,”ungkapnya.

Adv Adi menambahkan,berdasarkan seluruh temuan dan bukti yang telah dikumpulkan,Laskar Merah Putih Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah telah memutuskan untuk mengambil langkah hukum yang sesuai.

“Kami akan segera menyerahkan seluruh data,bukti foto,rekaman video,dan laporan pemantauan yang telah kami buat kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat. Selain itu,jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi yang lebih kuat terkait dengan praktik pencucian uang atau korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial A, maka kami tidak akan sungkan untuk meneruskan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh,”ujarnya

Selain itu,pihaknya juga mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan dengan permintaan agar pihak terkait dapat mengambil sikap tegas terhadap oknum kepala sekolah yang bersangkutan.

“Kami mengharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan dapat melakukan pemeriksaan internal secara mendalam terkait kasus ini. Sebagai instansi yang berwenang mengelola pendidikan di daerah,Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kegiatan di lingkungan sekolah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan.

“Kami berharap pihak dinas dapat mengambil langkah yang tepat, mulai dari pemberhentian sementara hingga proses hukum jika ditemukan bukti yang cukup,”tuturnya.

Adv Adi juga menekankan pentingnya peran aparatur penegak hukum dalam menangani kasus ini dengan cepat dan tegas. “Kita tidak bisa mengizinkan pelanggaran hukum terjadi tanpa adanya konsekuensi yang jelas. Kami mengharapkan agar APH dapat segera melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini.

Setiap orang yang melakukan pelanggaran harus mendapatkan hukuman yang sesuai,tanpa terkecuali,agar menjadi contoh bagi yang lain dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan,” tandasnya.

Adv Adi dalam jumpa pers menyampaikan,sebagai langkah akhir,Laskar Merah Putih Jawa Tengah mengajak kepada semua pihak terkait untuk melakukan pemantauan kembali terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 1 Kuripan.

“Jika diperlukan,kami sangat mendukung agar proyek ini dilakukan audit komprehensif oleh pihak independen atau lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),dan Audit ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang terjadi,jumlah kerugian yang ditimbulkan bagi negara,serta untuk mengambil langkah korektif agar proyek dapat diselesaikan dengan baik,aman,dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya
( Adhi S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *