Daerah  

LSM PKP Jateng & DIY Resmi Laporkan Oknum ASN di Kejari Salatiga

Ilustrasi

SUARAJAVAINDO.COM, SALATIGA –Dugaan Pungli dan penyalah gunaan wewenang oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi di laporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga oleh LSM Pencegahan Korupsi dan Pungutan Liar (PKP) Jawa Tengah & DIY. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasie Pidsus Ariefulloh, SH. Rabu (31/3/2021).

Juru bicara Bidang Hukum PKP, Soepardi, SH mengatakan,”bahwa pelaporan tersebut hasil investigasi dari PKP ke Sejumlah toko swalayan jejaring di Salatiga, ada temuan gratifikasi dasar perizinan dari pemilik toko franchaise dan perusahaan itu sendiri, 2 alat bukti sudah kita serahkan kepada kejaksaan, dan juga banyaknya penolakan dari Masyarakat sekitar, serta pertumbuhan penjualan toko kelontong sangat berpengaruh,” ungkapnya.

“Diantara swalayan yang berdiri, beberapa swalayan lama tidak berizin terjadi pembiaran, SKPD terkait kenapa tidak bisa menutup itu pertanyaannya, yang melanggar Perda saja dibiarkan, malah mengeluarkan izin baru,” ucap Soepardi.

Soepardi menambahkan,” tidak ditemukan produk UMKM sebanyak 40% sebagai dasar berdirinya swalayan jelas cacat hukum, ini yang harus di usut semua, Kita mengacu pada hukum tertinggi, Kemendag dan Perda. Sekitar 20 toko jejaring baru di setiap kecamatan di Salatiga menjamur, berharap Kejaksaan bisa mengusut tuntas dugaan gratifikasi perizinan,” pungkasnya.

(VS/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *