TEGAL – SUARAJAVAINDO.COM – Komitmen PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) terhadap kepatuhan hukum nasional kembali dipertanyakan. Untuk kedua kalinya, prinsipal perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut mangkir dari proses mediasi di Pengadilan Negeri Slawi, Selasa (3/2/2026), meski kehadiran prinsipal diwajibkan secara tegas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Absennya prinsipal PT AFI bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memunculkan dugaan pengabaian mekanisme hukum yang dirancang negara untuk penyelesaian sengketa secara bermartabat. Sikap ini dinilai semakin menempatkan mitra Usaha Kecil Menengah (UKM) CV New Kuda Mas dalam posisi timpang berhadapan dengan korporasi besar asing.
Kuasa hukum Penggugat, Dr. Naya Amin Zaini, SH, MH, menyatakan ketidakhadiran prinsipal PT AFI berpotensi kuat dinilai sebagai tidak beritikad baik. Perma 1/2016 secara eksplisit mewajibkan para pihak hadir secara langsung dalam mediasi, bukan sekadar diwakili kuasa hukum.
“Jika prinsipal terus mangkir tanpa alasan sah, mediator berwenang menyatakan pihak tersebut tidak beritikad baik. Konsekuensinya jelas dan dapat berdampak langsung pada penilaian majelis hakim,” tegas Dr. Naya usai sidang.
Dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Perma 1/2016, ketidakpatuhan dalam proses mediasi membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi hukum, terutama terhadap Tergugat. Fakta ini menjadikan absennya prinsipal PT AFI sebagai sinyal serius yang patut dicermati publik dan otoritas terkait.
Ironisnya, di tengah absennya prinsipal PT AFI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI justru menunjukkan sikap sebaliknya. Perwakilan resmi BKPM hadir di ruang sidang sebagai Turut Tergugat, memperlihatkan itikad negara dalam memastikan penyelesaian sengketa investasi berjalan sesuai koridor hukum.
Kuasa hukum Penggugat menilai situasi ini mencerminkan paradoks penegakan hukum investasi: negara hadir dan patuh, sementara investor asing yang telah menikmati berbagai fasilitas justru terkesan menghindar dari mekanisme hukum yang sah.
Perkara wanprestasi bernomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw ini berakar pada dugaan pemutusan sepihak kerja sama pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar yang dilakukan PT AFI terhadap mitra UKM lokal, meski kerja sama tersebut telah disahkan secara resmi oleh BKPM RI.
Kasus PT AFI kini menjadi sorotan publik dan ujian kredibilitas penegakan hukum investasi di daerah. Mangkirnya prinsipal dalam mediasi dinilai memperkuat kekhawatiran bahwa sebagian investor asing belum sepenuhnya menempatkan hukum nasional dan kemitraan UKM sebagai fondasi utama berusaha di Indonesia.
#b13deks412.

