Mediasi di PN Batang Buntu, Kuasa Hukum CV New Kuda Mas Akan Surati Bea Cukai dan Kantor Pajak

BATANG – SUARAJAVAINDO – Proses mediasi perkara perdata antara CV New Kuda Mas dan PT KCC Glass Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Batang resmi mengalami jalan buntu. Perkara bernomor 26/Pdt.G/2025/PN Btg itu kini memasuki babak baru, setelah kuasa hukum Penggugat menyatakan akan melayangkan surat kepada Bea Cukai dan Kantor Pajak, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas fiskal oleh pihak tergugat.

Hal tersebut ditegaskan Nanang Nasir, SH, kuasa hukum CV New Kuda Mas, usai mengikuti proses mediasi yang dimediasi langsung oleh Ketua PN Batang, Wasis Priyanto, SH, Rabu (16/7/2025). Sebelumnya, mediasi sempat ditunda lantaran Ketua PN Batang memiliki agenda dinas mendesak.

“Kenapa kami akan bersurat ke Bea Cukai dan Kantor Pajak? Karena negara juga dirugikan. PT KCC Glass Indonesia, sebagai perusahaan asing asal Korea, telah menerima fasilitas fiskal senilai kurang lebih Rp 47 miliar dengan syarat menjalin kemitraan usaha dengan UKM lokal. Namun kenyataannya, CV New Kuda Mas hanya dijadikan alat untuk mengakses fasilitas tersebut, tanpa realisasi kerja sama sebagaimana disepakati,” jelas Nanang.

Kesepakatan kemitraan usaha dimaksud berkaitan dengan “Jasa Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Domestik”, yang dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani bersama pada Senin, 8 Mei 2023 di kantor PT KCC Glass Indonesia. Kesepakatan ini juga diklaim berdasarkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM RI).

Namun dalam mediasi, Shon Ji Kwon, Direktur PT KCC Glass Indonesia, justru tidak mengakui adanya kesepakatan tersebut, bahkan menampik bahwa perusahaan telah menjalin kemitraan resmi dengan CV New Kuda Mas.

“Ini sama saja PT KCC Glass Indonesia dengan sengaja membodohi pemerintah Indonesia demi meraup keuntungan dari fasilitas fiskal yang bernilai puluhan miliar rupiah. Padahal, fasilitas itu diberikan dengan syarat membangun kemitraan nyata dengan UKM lokal, bukan akal-akalan administratif semata,” tegas Nanang.

Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan tersebut, CV New Kuda Mas telah mengeluarkan investasi hingga Rp 5,461 miliar sejak 2023 untuk pengadaan alat, perlengkapan kerja, dan tempat operasional. Namun hingga kini, tidak satu pun pekerjaan dari PT KCC Glass Indonesia diberikan sesuai perjanjian yang telah dibuat.

“Kami sudah siapkan semuanya sejak 2023, karena percaya akan adanya proyek nyata dari kemitraan ini. Tapi realitasnya, justru janji itu diingkari. Yang menunjuk kami adalah mereka sendiri, berdasarkan rekomendasi resmi dari BKPM. Ini bukan hanya merugikan klien kami, tapi juga melecehkan otoritas negara,” katanya.

Nanang juga menyoroti Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 ayat (4), yang secara tegas mengatur tentang berbagai bentuk fasilitas fiskal yang diberikan kepada investor, antara lain pembebasan bea masuk, pengurangan pajak penghasilan badan, serta insentif atas kegiatan padat karya dan kemitraan dengan UKM.

Dengan buntu-nya mediasi dan tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat, Nanang memastikan akan menempuh jalur hukum hingga ke instansi fiskal negara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan fasilitas penanaman modal tersebut.

@Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *