Mediasi Ditunda, Kuasa Hukum CV New Kuda Mas Tetap Tuntut Ganti Rugi Rp 5,4 Miliar ke PT KCC Glass Indonesia

SEMARANG [SUARAJAVAINDO] – Agenda sidang mediasi antara CV New Kuda Mas selaku Penggugat dan PT KCC Glass Indonesia selaku Tergugat yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batang, Rabu (9/7/2025), resmi ditunda. Kendati demikian, kuasa hukum Penggugat, Nanang Nasir, SH, menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut ganti rugi senilai Rp 5,461 miliar atas kerugian yang telah dikeluarkan kliennya.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PN Btg. Perkara bermula dari perjanjian kerja sama antara kedua pihak pada 8 Mei 2023 terkait Jasa Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Domestik, di mana CV New Kuda Mas diminta menyiapkan alat, tempat, dan perlengkapan kerja sesuai syarat yang diajukan oleh pihak PT KCC Glass Indonesia.

“Meski mediasi ditunda karena Mediator sedang menjalankan tugas dinas, kami tetap berpegang pada tuntutan awal. Bila perjanjian kerja tidak dilanjutkan, maka klien kami harus mendapatkan ganti rugi atas investasi dan operasional yang sudah dilakukan,” tegas Nanang saat dikonfirmasi.

Ia juga mengingatkan bahwa kerja sama ini bukan hanya urusan bisnis biasa, tetapi berkaitan dengan kewajiban kemitraan usaha yang menjadi syarat penerimaan fasilitas fiskal dan insentif perpajakan oleh Perusahaan Modal Asing (PMA). Nanang menyebut, dengan menjalin kemitraan bersama UMKM lokal, PT KCC Glass Indonesia telah memperoleh fasilitas perpajakan seperti pembebasan bea masuk dan pengurangan PPh Badan.

“Jika kemitraan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka bisa menimbulkan potensi pelanggaran, termasuk dugaan manipulasi pajak yang nilainya mencapai Rp 47 miliar. Ini bisa berujung pada proses pidana,” ujarnya.

Sebagai dasar hukum, Nanang merujuk pada Peraturan BKPM RI Nomor 4 Tahun 2021 yang menyebutkan sejumlah fasilitas fiskal yang diberikan kepada PMA, termasuk pembebasan bea masuk, pengurangan PPh, hingga insentif pengembangan SDM, dengan syarat memiliki kemitraan aktif dengan pelaku usaha lokal seperti UMKM.

Informasi penundaan sidang diterima oleh pihak CV New Kuda Mas melalui pesan WhatsApp resmi dari PN Batang pada Selasa (8/7) pukul 14.57 WIB. Dalam pesan tersebut, pihak pengadilan menyampaikan bahwa mediasi ditunda ke Rabu, 16 Juli 2025 karena adanya keperluan dinas mendesak dari Mediator.

Pihak CV New Kuda Mas menyatakan akan menghadiri sidang lanjutan dan tetap mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk perjuangan terhadap kepastian hukum dan keberpihakan pada UMKM lokal.

@Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *