REMBANG, cyberonenews.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pati mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) di salah satu tempat pengolahan ikan di Rembang. Ketiga WNA tersebut diamankan karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang WNA yang merupakan warga negara China di salah satu tempat pengolahan ikan di Kecamatan Kaliori, Rembang. Ketiganya berinisial LS 47 tahun, XC 41 tahun dan SL 41 tahun,” ungkap Kepala Seksi Inteldakin Imigrasi Kelas 1 Pati, Sahedi kepada wartawan, Jumat (07/06/2024).
Sahedi menjelaskan, kasus tersebut terungkap lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas orang asing di salah satu tempat pengolahan ikan. Ketiga WNA tersebut memiliki izin tinggal terbatas di Indonesia dengan jabatan penanam modal atau investor.
“Awalnya tim intelijen kami menerima informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan orang asing di Kecamatan Kaliori, Rembang. Setelah mendapat informasi tersebut, tim kemudian menuju ke lokasi dan ditemukan ada tiga orang WNA itu,” jelasnya.
“Setelah dilakukan pengecekan, dokumen maupun izin keimigrasian yang dimiliki ketiga WNA tersebut memiliki izin tinggal terbatas dengan jabatan penanam modal atau investor.
Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan ketiga WNA tersebut. Pelanggaran masih kita dalami, namun dugaan awal pelanggaran ketiga WNA tersebut karena melakukan kegiatan tidak sesuai izin untuk peruntukannya, memiliki izin tinggal di Jakarta namun bermukim di Rembang,” tambahnya.
Sahedi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap S Alias A (39) sebagai penjamin atau penanggung jawab atas ketiga WNA tersebut.
(Sigit)