Hukum  

Motor Warga Ringinpitu – Tanggungharjo Diduga Dirampas Debtcollector di Jalan, Kini Lapor Ke Polisi

GROBOGAN, SUARAJAVAINDO.COM – Banyak Kasus dugaan penarikan/Perampasan kendaraan secara paksa kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Grobogan. Kali ini, seorang warga Desa Ringinpitu Kecamatan Tanggungharjo, menjadi korban dugaan aksi dari oknum yang mengaku sebagai DC (Debtcollector).

Pada Awak media, Suwandi salah satu korban perampasan/Penarikan mengungkapkan kronologi kejadian tersebut, pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2025, saat dirinya hendak pulang melintasi pertigaan Godong menuju Karangrayung dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna putih dengan nomor polisi B-4644-KKI.

“Tiba-tiba saya dipepet tiga orang tidak dikenal. Mereka menyuruh saya menepi dan meminta kunci motor dengan alasan mau lihat nomor rangka kendaraan tersebut. Karena tidak curiga, saya berikan kunci itu,” ujar Suwandi saat ditemui Awak Media di sebuah warun makan pada hari Kamis tanggal (29/05/2025).

Lebih lanjut Suwandi membeberkan,

Namun setelah kunci diberikan, salah satu pelaku langsung sepontanitas di starter langsung dibawa kabur motor tersebut,” ungkapnya.

Ditandaskan oleh Suwandi :

“Tidak hanya itu dia juga dimintai uang tunai sebesar Rp 3 juta. Karena hanya membawa Rp 1,5 juta, ia mencoba menawar namun Para pelaku kemudian memberikan selembar kertas untuk ditanda tangani dan mencantumkan nomor telepon,” Jelasnya.

Ditambahkan oleh Suwandi,

“ Ketika para pelaku pergi,saya telpon nomor itu, ternyata bukan nomor mereka. Sampai sekarang motor saya tidak tahu dibawa ke mana,” imbuhnya.

Merasa dirugikan dan menjadi korban perampasan, Suwandi berharap dan memohon kepada Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., agar menindak tegas aksi premanisme yg berkedok DC ( Deptcolektor) dan mengusut tuntas kasus ini dan menindak para pelaku jangan sampai ada aksi Semacam itu di wilayah hukum Polres Grobogan.

“Motor itu sangat penting untuk aktivitas anak saya sekolah dan juga untuk mencari nafkah. Saya mohon aparat penegak hukum (APH) bisa membantu menemukan dan mengembalikan motor saya dan memberikan keadilan pada para pelaku ajsu kriminalitas di jalan,” Harap Suwandi.

Wakil Ketua DPP LSM GANI Jawa Tengah Muhtarom,S.Ag menyampaikan,”

Aksi kriminalitas dan premanisme semacam itu semakin meresahkan masyarakat.

“Penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku (DC) Debtcollector harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan cara intimidatif atau paksa di jalan raya,” Ujarnya.

Ditegaskan H.Muhtarom,S Ag ,Dengan adanya aduan dari Warga masyarakat dan

Berita tersebut telah tayang di media online, Hingga saat ini APH (Aparat Penegak Hukum) yakni polisi kalau bisa terus menindak lanjuti laporan warga,”tegasnya.

Menurut H.Muhtarom,S.Ag “saya yakin kalau polisi mampu dan bisa mengusut dan menindak lanjuti kejadian perampasan ) Penarikan kendaraan semacam ini seperti yg di alami Suwandi warga Desa Ringinpitu,” tuturnya.

Dari kasus kejadian yang di alami Suwandi H.Muhtarom ,S.Ag Wakil Ketua DPP LSM GANI Jawa Tengah

mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan masyarakat diharap segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengalami kejadian serupa,” Tutupnya.

(BANU ABILOWO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *