Pakar Hukum : Penegakan Hukum Harus Obyektif, Waspadai Kriminalisasi Lewat Dokumen Tak Sah

Oplus_0

PATI [Suarajavaindo] – Penanganan kasus hukum yang menimpa warga Pati, Utomo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran kuasa hukum Utomo, Nur Said, SH, MH, CPM, yang angkat bicara mengenai potensi pelanggaran prinsip hukum dalam proses penanganan perkara.

Dalam keterangannya kepada media di Juwana, Pati, Minggu (3/8/2025), Nur Said menegaskan bahwa dalam kasus yang mengandung aspek perdata dan pidana sekaligus, seharusnya diterapkan prinsip “Prejudicieel Geschil” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP, yaitu mendahulukan penyelesaian perkara perdata sebelum masuk ke ranah pidana.

“Jangan sampai perkara perdata yang belum selesai dijadikan pintu masuk terjadinya kriminalisasi. Prinsip kehati-hatian harus diterapkan, karena ini menyangkut nasib seseorang serta tegaknya hukum di negeri ini,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa jika aparat penegak hukum tetap memproses laporan pidana yang berdasarkan dokumen tidak sah, sementara bukti sah dari pihak lainnya diabaikan, maka hal ini berpotensi mencederai keadilan dan membuka ruang terjadinya kriminalisasi.

Nur Said menambahkan, integritas aparat penegak hukum sedang diuji dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pengawasan—baik internal maupun eksternal di tubuh kepolisian sangat penting untuk menjaga martabat dan wibawa hukum di Indonesia.

“Jika hukum dijalankan secara serampangan dan tak objektif, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Hukum bukan sekadar teks, tapi keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.

@Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *