Pasutri Nekad Curi Perhiasan Toko Emas Dibekuk Satreskrim Polres Grobogan

GROBOGAN – Suarajavaindo– Pasangan suami istri ( Pasutri ) pelaku pencurian sejumlah perhiasan ditoko emas Cindelaras yang berlokasi di Kel. Kunden, Kec. Wirosari, pada hari Sabtu (25/12/2020) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Grobogan. Pelaku berjumlah empat orang, dua lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan Selasa (2/3/2021) Beberapa hari yang lalu Kami amankan 2 pelaku yakni Ahmadi (38), warga Kec. Sayung, Kab. Demak dan Sriyatun alias Tun (36), warga Kec. Kedungjati, Kab.Grobogan,” ungkap Kapolres dengan di dampingi Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Aji Darmawan.
Dua DPO masing – masing adalah perempuan berusia 27 tahun berinisal TR dan pria berusia 30 tahun berinisial BA.

“Saat itu, ke 4 pelaku datang ke Kel. Kunden, Kec. Wirosari. Lalu 2 orang pelaku perempuan masuk ke dalam toko berpura-pura membeli dan meminta pelayan toko mengambilkan beberapa model perhiasan emas yang dijual. Saat pelayan toko lengah, pelaku mengambil sebagian perhiasan tersebut dengan cara diselipkan pada lengan jaket dan kantong celana. Dan saat kejadian, toko emas itu kondisinya cukup ramai karena banyak pembeli yang datang. Ada 3 perhiasan emas yang diambil pelaku. Yakni, 2 kalung dan satu gelang. Akibat kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 9,3 juta,” terang Kapolres.

Peristiwa pencurian tersebut baru diketahui setelah pemilik toko setelah menghitung omzet penjualan dan jumlah perhiasan yang terjual pada hari itu. Setelah dicek, ternyata ada selisih 3 perhiasan. Sehingga pemilik toko cek rekaman CCTV di dalam toko sepanjang hari itu. Dari rekaman CCTV terlihat ada 2 orang perempuan yang mengambil perhiasan emas. Hal itu membuat korban langsung melaporkan ke Polsek terdekat.

Perhiasan hasil curian telah dijual, Sedangkan uang yang didapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pokok seperti 30 bungkus mie kering. 30 bungkus tepung beras merk “rose brand”. 8 tepung beras tanpa merk. 19 bungkus mie kering merk “Eko mie” dan 8 bungkus gula ukuran 1/2 kilo. sesuai pengakuan pelaku,” pungkas Kapolres. ( Toni s )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *