Hukum  

PDPM ( Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah) Jepara Siap Beri ADVOKSI Bagi Buruh Jepara.

JEPARA, SUARAJAVAINDO.COM (12 Juni 2025)

Pimpinan daerah pemuda Muhammadiyah kabupaten Jepara menerima aduan dari salah satu buruh pabrik (salah satu perusahaan yang ada di Jepara). Adapun aduan yang di disampaikan oleh pengadu mengenai ketidakadilan yang terjadi di suatu perusahaan pabrik di Pecangaan, Jepara (tempat pengadu bekerja). Adapun berdasarkan keterangan dan bukti-bukti permulaan yang di miliki oleh pengadu, sangat cukup untuk menjadi dasar diangkat kasus ketidakadilan dan diberikan pendampingan hukum atas ketidakadilan yang terjadi di salah satu perusahaan yang beroperasi di Pecangaan, Jepara tersebut. Hal ini dikarenakan terdapat dugaan kuat pengadu mengalami penyakit akibat kerja (PAK).

Dalam proses ini, Pimpinan Daerah pemuda Muhammadiyah kabupaten Jepara Wahyu Adi Nugroho, S. E. I. Bekerja sama dengan layanan bantuan hukum Muhammadiyah kabupaten Jepara (LBHM Jepara) di bawah haluan Mahendra Perwira Putra, S.H., M.H. , Rokhman Adi Putera Nugraha, S.H., dan Ari Mahargyaning Widi, S.H.

Menurut salah satu advokat LBHM Jepara, Rokhman Adi Putera Nugraha, S.H. “Menyikapi aduan ini kami akan lakukan tahapan mediasi terlebih dahulu, guna sebagai sarana bipartit oleh prinsipal”

Adapun menurut hemat advokat LBHM Jepara, berharap perusahaan dengan itikat baik dapat memberikan respon atas surat yang akan dikirim LBHM Jepara hari senin, 16 Juni 2025 nanti, tegas advokat LBHM Jepara.

“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan untuk menyampaikan aduan kepada PDPM Jepara dan LBHM Jepara, untuk itu kami berkomitmen penuh untuk membantu masyarakat dalam hal hukum atau masalah yang memerlukan advokasi” ujar Wahyu Adi Nugroho, S.E.I, Ketua Pemuda Muhammadiyah Jepara. (Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *