Pelaku Pembacokan di Ngadiwongso, Di Bekuk Satreskrim Polres Magelang

Suarajavaindo.com, Megelang – BN (24) warga Dsn. Gembongan, RT 03/RW 06, Ds. Temanggung, Kab Magelang, telah di amankan oleh jajaran Polres Magelang, karena telah melakukan pembacokan terhadap kakak iparnya sendiri yakni Muhamad Solahudin, (18) warga Dsn. Ngadiwongso, RT 04/RW 03, Ds/Kec. Salaman Kab. Magelang hingga meregang nyawa pada hari Kamis (18/3/2021) kemarin.

Menurut keterangan Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, Pelaku mengaku kesal dengan korban karena telah menganiaya istrinya yang merupakan kakak kandung korban.

“Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cek-cok di rumah korban, Saat Pelaku baru pulang dari pasar, pelaku menjumpai istrinya sedang di cekik korban, lalu pelaku melerai,” terang Kapolres.

Setelah itu korban keluar rumah memanggil ibunya dan pak Leknya namun sekitar 5 menit kemudian korban kembali dan masuk ke rumah (TKP). Tidak lama kemudian tersangka mendengar suara pukulan dan teriakan dari istrinya meminta tolong.

Saat menghampiri istrinya, pelaku melihat istrinya sedang di pukuli oleh korban dibagian belakang bahu dan kepala sedangkan istri tersangka menghadap ke tembok.

Selanjutnya tersangka langsung membacok korban pada bagian leher belakang bagian kiri sebanyak 1 kali dan membacok kepala belakang sebanyak 3 kali, setelah itu korban mencoba menyerang balik dengan menarik krah baju tersangka dengan tangan kanannya dan saat itu pelaku membacok tangan kanan korban sebanyak 1 kali.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung,” kata Kapolres.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut. Dan Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (@wg/Sai/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *