DEMAK, SUARAJAVAINDO.COM – Pemerintah Kabupaten Demak gelar kegiatan Konsultasi Publik terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kawasan perkotaan wilayah Kecamatan Karangawen,pada hari Rabu tanggal (30/07/2025) pukul 10.30 wib siang.
Kegiatan bertujuan mengakomodir isu-isu strategis pengembangan kawasan perkotaan Kecamatan Karangawen dan membangun komunikasi dua arah dalam penyerapan aspirasi dari stakeholder terkait. Sehingga perencanaan yang disusun nantinya sesuai dinamika saat ini, sesuai karakteristik dan kearifan lokal Kabupaten Demak.
Kegiatan yang berlangsung di Aula pertemuan lantai 1 di Kecamatan Karangawen ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, perwakilan dinas terkait,Pada kepala Desa se-kecamatan Karangawen, tokoh masyarakat, akademisi, hingga masyarakat umum. Konsultasi ini menjadi bagian dari proses penyusunan dokumen perencanaan tata ruang yang transparan dan partisipatif.
Konsultasi Publik ini sebagai wadah menerima masukan, tanggapan dan pandangan yang luas terkait penyusunan RDTR.
Selain melibatkan para stakeholder, RDTR ini juga melibatkan masyarakat terkait isu-isu strategis, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelaksanaan yang partisipatif, agar kebijakan rencana program yang kami susun memperhatikan dampak terhadap lingkungan.
Pada kesempatan tersebut dalam sambutannya, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Demak menyampaikan bahwa,” RDTR menjadi dokumen penting untuk mengarahkan pembangunan wilayah Kecamatan Karangawen ke depan, agar selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
“Kami ingin memastikan bahwa arah pembangunan di wilayah Kecamatan Karangawen memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Karena itu, masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari tim penyusun KLHS menjelaskan bahwa ,” kajian ini bertujuan menilai potensi dampak lingkungan dari rencana tata ruang yang akan disusun, sehingga pembangunan dapat berjalan berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
Peserta konsultasi tampak antusias memberikan masukan, mulai dari kebutuhan ruang terbuka hijau, pengendalian banjir, hingga pengembangan fasilitas umum yang ramah lingkungan.
Melalui forum ini, diharapkan dokumen RDTR dan KLHS yang disusun nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat serta mampu menjawab tantangan pembangunan di kawasan perkotaan wilayah Kecamatan Karangawen.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk mendengarkan saran dan masukan dari para peserta kegiatan. Adapun saran dan masukan yang diberikan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim penyusun RDTR dan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Karangawen.
(BANU ABILOWO)