PEMERINTAH KABUPATEN PATI HENDAKNYA TERUS MELAKUKAN PENGAWASAN DAN SOSIALISASI PILKADES 2021 SECARA PERIODIK

Suarajavaindo.Com -PATI-Dalam pelaksanaan pilkades serempak di Kabupaten Pati pada bulan April 2021, undang-undang yang dipedomani juga masih sama, termasuk peraturan daerahnya juga sama dengan pelaksanaan Pilkades tahun 2019. Perbedaannya pada peraturan bupatinya disesuaikan dengan masa pandemi.

Menurut Andy Maulana sebagai Pengamat dan Konsultan Bidang Tata Pemerintahan menyatakan bahwa adanya Peraturan Bupati Pati Nomor. 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa Pandemi COVID-19 tersebut, sudah ada pembenahan dibandingkan perbup sebelumnya. Sudah ada beberapa revisi untuk disesuaikan kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang harus dilaksanakan program sosialisasi aturan dan pengarahan kepada para panitia Pilkades tahun 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Pati.

Dalam pemaparannya, Andy berharap dalam pelaksanaannya nanti tidak sampai menimbulkan klaster penyebaran COVID-19 yang baru. Terlebih saat ini Kabupaten Pati sudah masuk zona oranye dengan penyebaran tingkat sedang.

Sementara ini menurut hasil kegiatan monitoring pembentukan panitia pilkades di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Winong Kidul, Jakenan, Wedarijaksa, Dukuhseti, Margoyoso, dan beberapa kecamatan lainnya dianggap berjalan dengan baik, artinya dalam monitoring tersebut beberapa dasar pertimbangan terkait akurasi ketetapan secara prosedur dan regulasinya harus senada dan mudah dalam pemahaman bagi para pelaksana dan panitia pilkades.

Hal senada, disampaikan Andy, yang kemudian telah diperkuat dengan tidak adanya laporan terkait komplain-komplain kepada pemkab.

“Kami beserta masyarakat selalu minta agar camat dan panitia pilkades satu visi dan misi, sehingga dalam pelaksanaan pilkades yang diikuti 219 desa nantinya itu memiliki pedoman yang sama,” ujar Andy

(Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *