SEMARANG SUARAJAVAINDO.COM – Heri Sasongko, pemilik saham PSIS Semarang, melalui kuasa hukumnya, Davin Pramasdita, SH, MH & Partners telah melayangkan gugatan kepada direksi PT Mahesa Jenar Semarang (MJS) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan itu terkait tak adanya transparansi laporan keuangan PT MJS. Gugatan sudah dilakukan pada 4 Juni 2024.
“Pak Heri Sasongko sudah melayangkan surat somasi kepada direksi PT MJS sebanyak dua kali, tapi direksi tetap tak memberikan data-data yang diminta klien kami,’’ ujar Davin Pramasdita di Semarang, Kamis (8/8/2024).
Davin kemudian memaparkan kronologi awal hingga dilayangkannya gugtan kepada PT MJS. Mulanya, Junianto melalui PT Wahyu Agung membeli saham PSIS lewat CEO PSIS Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi pada Juni 2021 senilai 300 lembar saham pada PT MJS.
Lalu, pada 2022 PT MJS seringkali merugi atau defisit dalam pengolalaannya.
Hingga pada 6 Januari 2023 PT MJS mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas defisit tersebut dan mencari solusi dengan menawarkan untuk setor tambahan modal baru secara proposional.
Namun, ketika pemaparan terkait defisit itu, Junianto merasa ada yang janggal sehingga menolak adanya defisit tersebut karena tak ada hitungan yang jelas terkait jumlah defisit serta ada perbedaan jumlah defisit yang disampaikan oleh direksi dengan yang
disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dari hasil RUPS pada 6 Januari 2023 itu, Junianto meminta direksi untuk memberikan data keluar masuk keuangan PT MJS dan meminta rekening koran untuk memerika cash flow di PT MJS.
Akan tetapi, hingga saat ini permintaan data tersebut tak pernah diberikan dan pihak Junianto sudah berupaya meminta secara baik-baik dengan bersurat beberapa kali dan datang langsung ke kantor PT MJS untuk meminta data itu.
Namun, permintaan berulang-ulang tersebut tak digubris direksi PT MJS.
Davin menambahkan, setelah semua usaha dilakukan untuk mencari titik terang, Junianto tak mau masalah ini berlarut-larut.
Karena itu, dia menjual sahamnya kepada Heri Sasongko pada 14 Agustus 2023.
Hal itu dilakukan Junianto lantaran pemegang saham lain tidak ada yang berminat untuk membeli saham tersebut.
Setelah saham berpindah tangan, Heri juga menanyakan kembali terkait pengelolaan manajemen dan meminta data kepada direksi terkait cash flow dan kenapa perintah RUPS pada 6 januari 2023 tak diilaksanakan oleh direksi.
Selepas beberapa kali meminta data secara langsung melalui rapat maupun bersurat tak digubris, Heri merasa ada yang aneh kenapa hal yang berkaitan dengan data PT MJS seolah disembunyikan darinya.
Padahal, Heri merupakan salah satu pemegang saham sejumlah 300 lembar saham dari 1.000 saham di PT MJS dan merupakan pemegang saham tertinggi kedua di PT tersebut.
’’Pak Heri seharusnya berhak tahu terkait data dalam PT MJS yang wajib diperbaiki dan mana yang harus ditingkatkan,’’ ungkapnya.
Davin sudah coba mengontak dan meminta keterangan dari pihak PT MJS, tapi tak pernah dipedulikan.
’’Kami sudah mencoba baik-baik untuk mencari solusi, tapi mereka tak memiliki iktikad baik. Karena itu, kami akhirnya melayangkan gugatan ke PN Semarang,’’ tegasnya.
@Fiq/Red