BATANG – SUARAJAVAINDO.COM – Agenda sidang kedua gugatan wanprestasi, dengan Penggugat CV New Kuda Mas dan Tergugat PT KCC Glass Indonesia, dengan dengan perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PNBtg, dimediasi oleh Mediator Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batang, pada Rabu (2/7).
Kuasa Hukum Penggugat CV New Kuda Mas, Nanang Nasir, SH menyatakan, bahwa pihak PT KCC Glass Indonesia selama ini tidak mengakui adanya perjanjian kemitraan usaha dan mediasi-mediasi antara kedua belah pihak, padahal kesepakatan kemitraan usaha itu juga sudah diupload di website resmi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Setelah kita tunjukkan bukti-bukti usaha yang kita miliki, yaitu bukti kesepakatan kemitraan usaha, akhirnya kuasa hukum PT KCC membenarkan adanya bukti-bukti itu. Begitu pula dengan adanya bukti undangan mediasi, dari BKPM sebanyak dua kali pada tahun 2024, kuasa hukum juga mengakui bukti-bukti itu,” jelas Nanang Nasir.
“Mediator hari ini, Majelis Hakim menunjuk Ketua Pengadilan Negeri Batang yang menjadi Mediator,” imbuhnya.
Kuasa Penggugat berharap, kesepakatan kemitraan usaha itu dapat dilanjutkan dengan dibuatkan Perjanjian Kerjasama (PKS), namun jika tidak, Tergugat bisa memberikan ganti rugi. Sebab Penggugat dipilih oleh Tergugat, terkait pekerjaan jasa pengelolaan dan pembuangan sampah domestik. Kemudian Penggugat diundang oleh Tergugat di kantornya, untuk melaksanakan kerjasama kemitraan dengan dibuatkan surat kesepakatan kemitraan usaha, pada hari Senin (8/5/2023).
“Karena, klien Kami mengalami kerugian sebesar Rp 5.461.258.029,- yang digunakan untuk peralatan kerja, biaya tenaga kerja, operasional dan lain-lain. Kerugian sebesar itu untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Tergugat,” paparnya.
Dikatakan pula oleh Nanang Nasir, untuk mediasi kedua nantinya, yang akan diagendakan pada tanggal 9 Juli 2025 mendatang, pihaknya akan menyampaikan resume progres munculnya kesepakatan kemitraan usaha, antara kliennya CV New Kuda Mas dengan PT KCC Glass Indonesia dan upaya hukum yang dilakukan, mulai mediasi, somasi hingga gugatan ke PN Batang.
Menghormati Proses.
Kuasa Hukum PT KCC Glass Indonesia Pradityo Hermawan, SH dari Kantor Hukum Pradityo Hermawan & Rekan menyatakan, bahwa pihaknya menghormati proses peradilan, sehingga akan menunggu proses mediasi hingga tuntas.
“Kami menghormati proses yang ada, sehingga adanya perkara ini Kami masih menunggu proses mediasi. Kami menunggu pihak Kuda Mas untuk memperlihatkan AD/ART nya, menunjukkan legal standingnya sebagai apa begitu,” terangnya kepada Wartawan usai mediasi di PN Batang.
Sedang di dalam proses mediasi, lanjut Pradityo, nantinya pihak Penggugat CV New Kuda Mas akan mengajukan resume di dalam proses mediasi berikutnya, kemudian nantinya akan dikaji oleh Kuasa Hukum Tergugat PT KCC Glass Indonesia.
“Kemudian kami diberikan waktu untuk mengkaji dan memberikan tanggapan atas resume mediasi yang diajukan oleh Penggugat CV New Kuda Mas,” terangnya didampingi oleh dua stafnya.
“Kalau jangka waktu mediasi maksimal 30 hari, itupun dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Saat ini masih ditunda seminggu lagi, saat ini masih menunggu legal standingnya,” pungkas Pradityo Hermawan.
#POERW.B