Utama  

Perhutani KPH Telawa Bersama Bina Marga Lakukan Pembahasan Rencana Pembanguan Jalan di Wilayah Kawasan Hutan

BOYOLALI, SUARAJAVAINDO.COM – Bertempat di kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa bersama Bina Marga membahas rencana pembangunan jalan di Kawasan Hutan, pada hari Rabu tanggal (09/07/2025).

Acara pembahasan tersebut dilakukan terkait rencana Pemkab Boyolali yang akan melakukan perbaikan ruas jalan Ngaren – Wonoharjo, yang berada di Kawasan Hutan Negara masuk Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bodeh, RPH Ngaren, RPH Bulu dan RPH Kedungjati Bagian Kesatuan Pemangkuan hutan (BKPH) Kedungcumpleng yang secara administratif berada di wilayah Kecamatan Juwangi dan Kemusu, Kabupaten Boyolali.

Ruas jalan Ngaren – Wonoharjo saat ini kondisinya rusak berat. Jalan ini merupakan salah satu akses terdekat menuju Wisata yang ada di sekitar Waduk Kedungombo dari kota Boyolali.

Perbaikan jalan hutan merupakan kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan (kegiatan di luar kegiatan sektor kehutanan) yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi (Kasi) Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Eko Budi Prasetyo, Kasi Madya SDM, Umum, Keuangan & IT KPH Telawa, Meydi Arfan, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan, Siswanto, serta Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boyolali Joko Prasetyo yang didampingi 2 Stafnya.

Pada kesempatan tersebut

Administratur/ K.KPH Telawa Heri Nur Afandi melalui Kasi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Eko Budi Prasetyo menyambut baik dan mendukung rencana pemerintah untuk memperbaiki akses jalan Ngaren – Wonoharjo.

“pada prinsipnya Perum Perhutani KPH Telawa mendukung sepenuhnya rencana kegiatan perbaikan Jalan Kabupaten Ruas Ngaren – Wonoharjo, yang berada di Kawasan Hutan Negara, namun Perum Perhutani hanya diberikan wewenang oleh Pemerintah untuk mengelola Kawasan Hutan namun dalam hal Penggunaan Kawasan Hutan kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,” katanya.

Kepala Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Boyolali Joko Prasetyo, menyampaikan terima kasih atas informasi yang didapat dalam pertemuan tersebut, “terima kasih atas informasi yang telah diberikan oleh Perhutani, hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada Pimpinan” Bebernya.

(BANU ABILOWO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *