Perhutani Mantingan Buka KKP Seluas-luasnya Kepada Masyarakat Kawasan Hutan

REMBANG-SUARAJAVAINDO.COM- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan membuka seluas-luasnya kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) atau Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP). Hal itu dijelaskan Kepala Sub Seksi (KSS) Komunikasi Perusahaan Ismartoyo di ruang kerjanya. Rabu (3/07/2024)

Ismartoyo menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani seluas 2,4 juta hektar dengan timbulnya SK 287/Menlhk/Setjen/PLA/4/2022 maka kawasan hutan 1,1 dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup sedangkan sisanya 1.3 juta hektar dikelola oleh Perhutani.

Dengan munculnya SK Direksi Perhutani nomor 1013 masyarakat diberikan seluas-luasnya untuk mengajukan penggarapan kawasan hutan dengan sistem KKPP. Sedangakan untk kawasan KHDPH pengajuannya lewat kementerian Lingkungan hidup.”ujar Ismartoyo.

Sampai dengan pertengahan tahun 2024 kelompok tani hutan ataupun Lembaga Masyarakat desa Hutan (LMDH) yang sudah mendapatkan persetujuan dari Direksi Perhutani sebanyak 34 LMDH. Ia juga menghimbau kepada masyarakat pinggir kawasan yang ingin menggarap segera untuk mengajukan KKPP sebagai bentuk legalitas bagi penggarap didalam Kawasan hutan.

Lanjut Ismartoyo,” kita membuka masayarakat kawasan untuk memanfaatkan kawasan hutan dengan sistem KKPP. Bagi penggarap kawasan hutan yang tidak masuk di dalam KHDPH tetap dapat menggarap di kawasan hutan sesuai dengan aturan ketentuan di Perhutani.

Kawasan hutan Mantingan yang sudah mendapatkan persetujuan dari Direksi Perhutani untuk wilayah Blora ada 9 LMDH dengan keluasan mencapai 294,18 hektar. Sedangkan untuk kabupaten Rembang ada sekitar 22 LMDH yang sudah mendapatkan SK untuk penggarapan kawasan hutan mencapai 600,68 hektar.

Perlu di ketahui sejak terbitnya SK 287 tentang KHDPK, Perhutani tetap membuka bagi LMDH maupun masyarakat penggarap kawasan hutan bisa menggarap dengan sistem KKPP. Hal ini untuk mendukung program pemerintah ketersedian pangan nasional dalam kawasan hutan.

Akses legal pengelolaan kawasan hutan dengan skema KKPP memberikan seluas-luasnya kepada para Petani penggarap di kawasan hutan ikut andil dalam menyiapkan cadangan pangan nasional dalam kawasan hutan. Agar mereka bisa tetap tenang dalam menggarap lahan dan juga meningkatkan potensi serta kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikuturdalam rangkan menjamin kelestarian sumber daya hutan,”Pungkasnya. (Sigit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *