SUARA JAVAINDO.COM –REMBANG – Perkembangan penanganan kasus pembuangan puluhan ribu ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Jatisari, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sudah menunjukan titik terang. Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan penyelidikan.
“Nanti ada gelar perkara yang kedua, dalam gelar perkara terdapat 3 kali tahapan. Kemudian pada gelar terakhir, ada beberapa hal yang harus kami lakukan, sehingga penyidikan dan penyelidikan kami bisa sempurna,” terangnya.
Saat ini, lanjut Bambang dari hasil gelar perkara, sudah ada beberapa nama yang sudah kami ajukan, kemungkinan keputusannya dalam waktu beberapa minggu ke depan. “Tersangka lebih dari satu orang, mereka disangkakan tentang Undang-undang lingkungan hidup, mencakup pencemaran dengan limbah B3,” jelasnya.
Bambang menambahkan target ini harus kami tuntaskan, untuk waktunya tidak di batasi. “Terkecuali kami sudah melakukan hal-hal yang sifatnya upaya paksa. Jadi terkait batasan waktu, nantinya sampai selesai,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pada April 2020, sebanyak kurang lebih 7.500 ton material tanah yang diduga limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang ke Desa Gandri Rojo, Kecamatan Sedan. Selanjutnya pada Mei 2020, sebanyak 11.000 ton limbah dibuang ke Desa Jatisari, Kecamatan Sluke, Rembang.
Pembuangan limbah itu diprotes warga karena diduga menyebabkan perkebunan cengkih yang mereka miliki tak lagi bisa mendatangkan panen. Tak hanya itu, warga juga memprotes terkait limbah itu pula yang menyebabkan tanaman bawang mati, ternak-ternak berjatuhan, hingga kadar air di sekeliling limbah tidak dapat dikonsumsi lagi.
Penulis Sigit
Editor Solikin