Utama  

Perum Perhutani KPH Telawa Lakukan Sosialisasi PNBP Ke Mitra Kerjasama Pengelola Bidang Wisata

BOYOLALI, SUARAJAVAINDO.COM – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa mensosialisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada mitra kerja sama bidang Wisata KPH Telawa bertempat di Aula kantor KPH Telawa, yang kedudukannya masuk wilayah administrasi Kabupaten Boyolali.pada hari Rabu tanggal (02/07/2025) Kemarin.

Kegiatan sosialisasi tersebut didasarkan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman Mitra Kerjasama atau para pelaku usaha wisata serta pihak-pihak terkait mengenai ketentuan dan mekanisme perizinan pengelolaan wisata alam di kawasan hutan, serta mekanisme pengenaan PNBP.

Sosialisasi disampaikan kepada tiga Mitra wisata KPH Telawa yaitu Pengelola wisata Wana Wisata Kedung Cinta, Wisata Embun Bening dan Wisata Wonosari Kedungombo.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Administartur/KS.KPH Telawa Pirmansyah,S.E , Kepala Seksi (Kasi) Produksi dan Ekowisata Alimin, Kasi Keuangan, SDM, Umum & IT Meidy Arfan, Kasi Madya Perencanaan & Pengembangan Bisnis Eko Budi Prasetyo, Kepala Sub Seksi Agroforestry & Ekowisata Giyatno dan Mitra Kerja Sama Pengelola Wisata KPH Telawa.

Pada kesempatan itu

Administratur/ K.KPH Telawa Heri Nur Afandi melalui Wakil Administratur/ KS.KPH Telawa Pirmansyah,S.E menyampaikan bahwa ,” Peraturan bersifat mengikat, Mitra agar melaksanakan peraturan yang ada.

“Peraturan ini sifatnya mengikat jadi perlu dipahami dan kita laksanakan untuk membayar PNBP sesuai aturan yang telah ditentukan Pemerintah,” Katanya.

Pirmansyah,S.E berharap agar pengelolaan wisata dapat menjadi tulang punggung dan unit bisnis andalan Perum Perhutani.

turut berterima kasih kepada seluruh mitra dan stakeholder di lingkup Provinsi Jawa Tengah yang selama ini telah bersinergi dan bekerja sama serta memberikan support.

“Mudah-mudahan sinergi yang telah terjalin ini dapat ditingkatkan dan mendatangkan kebermanfaatan di masa mendatang,” harapnya.

Pirmansyah,S.E menjelaskan bahwa ,” sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Operasi perihal Evaluasi dan Penataan Ulang Objek Wisata dan PP No. 36 Tahun 2024 terkait PNBP bagi Mitra Kerjasama yang dipercaya sebagai bentuk kepatuhan dalam mengelola kawasan hutan dan kegiatan wisata alam dapat berjalan tertib, legal, dan memberi manfaat secara ekonomi dan ekologi.

Dalam hal ini pengelolaannya Mitra Kerjasama memiliki target pendapatan yang harus dipenuhi sekaligus kewajiban kepada negara, yakni PNBP,” demikian imbuhnya.

Pirmansyah ,S.E menambahkan bahwa ,” sosialisasi kebijakan ini dapat menjadi titik cerah dari pertanyaan-pertanyaan dari mitra kerjasama wisata di Perhutani Group dan instansi terkait yang biasa terlibat dalam pengelolaan wisata.

Ia berharap ke depannya akan terbangun sinergi yang lebih kuat antara mitra kerja sama pengelola dan instansi terkait, serta Kementerian Kehutanan sebagai regulator,” Tutupnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Wono Mulyo Makmur Pujiono sebagai mitra kerja sama Pengelola Wana Wisata Kedung Cinta mengaku sudah memahami sosialisasi yang telah disampaikan.

“Kami telah memahami apa yang telah disampaikan dari Perum Perhutani, jadi PNBP ini kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara dengan perhitungan gross sebelum masuk pembagian bagi hasilnya,” Pungkasnya.

(BANU ABILOWO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *