TEGAL – SUARAJAVAINDO.COM – Sikap PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) dinilai bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap wibawa hukum Indonesia. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Kabupaten Tegal itu mangkir dari agenda mediasi di Pengadilan Negeri Slawi meski telah dipanggil secara patut dan sah oleh pengadilan.
Ketidakhadiran tersebut membuat hakim mediator menghentikan proses mediasi dan menyatakan perkara langsung masuk ke tahap pemeriksaan pokok sidang. Hakim Mediator Timur Agung Nugroho, S.H., M.Kn menegaskan bahwa prosedur pemanggilan telah dijalankan sesuai hukum acara, sehingga tidak ada alasan bagi pihak tergugat untuk mengabaikannya.
Kuasa hukum penggugat CV New Kuda Mas, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., menyebut alasan tidak hadir karena perayaan Imlek sebagai dalih yang tidak dapat membatalkan kewajiban hukum. “Ini bukan persoalan hari raya atau agenda internal perusahaan. Ini panggilan resmi pengadilan negara. Jika diabaikan, maka itu bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum Indonesia,” tegasnya.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang secara tegas mewajibkan para pihak hadir langsung dalam mediasi. Dalam aturan tersebut, ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dinilai sebagai tidak beritikad baik. “Hukum kita jelas. Tidak ada pengecualian hanya karena status perusahaan asing,” tambahnya.
Dr. Naya menilai, perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk sepenuhnya pada sistem hukum nasional. Investasi tidak boleh dijadikan tameng untuk bersikap seolah-olah berada di atas aturan. “Datang mencari keuntungan di Indonesia, maka wajib menghormati hukum Indonesia. Jangan sampai muncul kesan meremehkan lembaga peradilan kita,” ujarnya keras.
Perkara gugatan wanprestasi Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw ini menyangkut nilai hampir Rp20 miliar terkait dugaan pemutusan sepihak kerja sama pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar. Bagi CV New Kuda Mas sebagai pelaku UMKM, perkara ini bukan hanya soal nilai kontrak, tetapi juga soal keadilan dan kepastian hukum.
Perlindungan terhadap UMKM sendiri telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Karena itu, ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh sikap arogan korporasi besar yang mengabaikan prosedur hukum.
Di sisi lain, Dr. Naya mengapresiasi kehadiran perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang memenuhi panggilan pengadilan mewakili Menteri Investasi Rosan Roeslani. Kehadiran tersebut dinilai sebagai bukti bahwa negara tetap berdiri di atas hukum dan menghormati proses peradilan.
Dengan perkara kini memasuki pokok persidangan, publik berharap majelis hakim memberikan putusan yang tegas dan berkeadilan. Kasus ini menjadi pesan keras bahwa siapa pun Termasuk perusahaan Penanaman Modal Asing tidak boleh mempermainkan hukum di Indonesia. Kedaulatan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
B13DEKS,412
