REMBANG – Suarajavaindo.com Polres Rembang gelar Operasi Keselamatan Candi 2025. Kegiatan Operasi akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 10 sampai 23 Februari 2025.
Operasi tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K.,M.H., Senin (10/2/2025).
Turut hadir dalam kegiatan Apel Forkopimda Rembang, TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP. Sedangkan untuk Polri diberi tugas untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Hal ini merupakan permasalahan yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh fungsi lalu lintas sendiri melainkan perlunya sinergitas semua stakeholder.
Guna mewujudkan cipta kondisi Keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) Jelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2025, Sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana dan prasarananya.
Polri telah menetapkan kalender operasi keselamatan lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Operasi Keselamatan Candi 2025 mengedepankan giat preemtif, preventif disertai penegakan hukum dengan humanis dan edukatif.
Kapolres Remban juga mengungkapkan, Polri telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi secara taktis, teknis, dan strategis agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat aturan lalulintas.
“ Dengan harapan kerjasama TNI, Polri, Pemerintah dan masyarakat sudah terjalin baik, tentunya mampu menciptakan Kamseltibcarlantas dengan sendirinya, sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile.
“ Kita terapkan Tilang melalui ETLE statis, mobile dan tangkap tangan,” tambahnya.
Sasaran Operasi Keselamatan, dijelaskan Dhanang, meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
“ Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” tuturnya.
Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
“ Tujuan operasi ini adalah untuk leselamatan bersama dalam berkendara. Mari kita wujudkan Kamseltibcarlantas dengan taat terhadap peraturan hukum berlalulintas untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Rembang,” tutup Kapolres. (Sigit)
